Menu

Mode Gelap
Empat TNI Penyiraman Andrie Yunus Diputus Oleh Pengadilan Militer Jakarta Ade Jona Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026 – 2029 Danrem 044/Gapo Hadiri Penutupan Pelatihan Driver dan Operator Kendaraan Pemadam Kebakaran Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas Pelanggan MyRepublic di Perumahan Liverpool 1 Keluhkan Lambatnya Penanganan Gangguan Internet KPK Buka Suara Terkait OTT Di Kabupaten Muara Enim

Sumsel

Satresnarkoba Ogan Ilir Bongkar Pengiriman Sabu 4 Kilogram Lebih

badge-check


					Satresnarkoba Ogan Ilir Bongkar Pengiriman Sabu 4 Kilogram Lebih Perbesar

Jagatmediakertanegara, Ogan Ilir – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 01.40 WIB, di Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), yang merupakan warga Kota Palembang dan berperan sebagai kurir.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat siang, 3 April 2026, terkait rencana pengiriman sabu lintas wilayah. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif selama kurang lebih 14 jam, dengan pemetaan target dan jalur yang akan dilalui.

Setelah memastikan keberadaan kendaraan target, tim Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. Mobil Toyota Sigra warna putih yang dikendarai kedua tersangka berhasil dihentikan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.239 gram yang disimpan dalam tas totebag putih. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil, dua telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika.

Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan narkotika terorganisir yang memanfaatkan jalur Lintas Sumatera sebagai rute distribusi. Namun, aksi cepat aparat berhasil memutus peredaran tersebut sebelum sampai ke tangan masyarakat.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dan dukungan masyarakat.

“Tim kami bekerja lebih dari 13 jam sejak informasi diterima hingga penyergapan. Hasilnya, lebih dari 4 kilogram sabu berhasil kita gagalkan. Ini bukan hanya penangkapan, tetapi penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku narkotika di wilayah Sumsel.

“Pengungkapan 4,2 kilogram sabu ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan bekerja cepat dan presisi. Jalur lintas provinsi kini berada dalam pengawasan ketat. Kami tegaskan, tidak ada rute aman bagi pelaku narkoba,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri pemasok dan pemesan barang haram tersebut. Pemeriksaan terhadap barang bukti digital dari telepon genggam menjadi fokus dalam pengembangan kasus.

Pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah, sekaligus memperkuat pengawasan di jalur strategis demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas

10 Juni 2026 - 21:39 WIB

Pelanggan MyRepublic di Perumahan Liverpool 1 Keluhkan Lambatnya Penanganan Gangguan Internet

10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Foto Wakil Wali Kota Palembang Dirawat Beredar, Publik Menunggu Penjelasan Resmi

8 Juni 2026 - 23:24 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan di Jakarta dan Sumsel

8 Juni 2026 - 17:55 WIB

Sempat Menjadi Sorotan Publik, Perselisihan Junaidi dan Sopir Berakhir Damai Melalui Jalur Kekeluargaan

8 Juni 2026 - 16:36 WIB

Trending di Nasional