Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Sumsel

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan di Jakarta dan Sumsel

badge-check


					KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan di Jakarta dan Sumsel Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Bupati Muara Enim, H Edison, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Tidak hanya Edison, KPK juga mengamankan sembilan orang lainnya dalam operasi tersebut yang berlangsung di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total terdapat 10 orang yang diamankan oleh tim penyidik.

“Sepuluh orang diamankan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).

Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Edison yang menjabat sebagai bupati. Sementara lima orang lainnya merupakan pihak swasta.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut.

“Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya,” ujar dia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan adanya kegiatan OTT yang dilakukan lembaganya di Kabupaten Muara Enim. Ia memastikan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Namun, Fitroh belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani maupun identitas seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Operasi tangkap tangan itu turut disertai dengan penyegelan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu kantor yang dikabarkan telah disegel adalah Kantor Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

9 September 2026 - 22:35 WIB

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

7 September 2026 - 22:14 WIB

Cetak Sejarah! RakerProv Perdana FN Pordasi Pacu NTB Lantik 5 Pengurus Daerah Sekaligus

7 September 2026 - 22:10 WIB

Peringati Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Aceh Singkil Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

1 September 2026 - 13:46 WIB

Trending di Nasional