Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Sumsel

Modus Pakai KTP dan KK Warga, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

badge-check


					Modus Pakai KTP dan KK Warga, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB) di Kabupaten Muara Enim, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana SH MH mengungkapkan, bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dan hari ini Kejati Sumsel kembali menetapkan 3 orang tersangka baru, jadi total tersangka dalam perkara ini menjadi 10 orang.

“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Ketut.

Ketut juga menyampaikan, bahwa dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya SM yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil secara patut oleh penyidik.

“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam perkara ini, menurut Ketut total kerugian negara yang timbul dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP..

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, dengan mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data sebenarnya, dan dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan selanjutnya digunakan untuk kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan individu para pelaku.

“Para tersangka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” tegasnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka, dengan enam orang telah ditahan dan satu lainnya masul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai

12 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh

11 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438

11 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438

11 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030

11 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Trending di Peristiwa