Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wakil Presiden Kapolres Muratara Pastikan Proses Hukum terhadap Bripda F Berjalan Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan Mahasiswa Sumsel Gelar Aksi “Astacita Mahasiswa Sumsel”, Beri Kartu Merah kepada DPRD Sumsel Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan Tenaga Honorer Sekretariat DPRD Kota Palembang Tewas Terjebak Kebakaran di Banyuasin

Sumsel

Modus Pakai KTP dan KK Warga, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru

badge-check


					Modus Pakai KTP dan KK Warga, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB) di Kabupaten Muara Enim, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana SH MH mengungkapkan, bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dan hari ini Kejati Sumsel kembali menetapkan 3 orang tersangka baru, jadi total tersangka dalam perkara ini menjadi 10 orang.

“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, SM selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN, AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Ketut.

Ketut juga menyampaikan, bahwa dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya SM yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara AW dan SP akan kembali dipanggil secara patut oleh penyidik.

“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Dalam perkara ini, menurut Ketut total kerugian negara yang timbul dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP..

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, dengan mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK untuk digunakan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data sebenarnya, dan dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang berhasil dicairkan selanjutnya digunakan untuk kepentingan proyek pribadi serta kebutuhan individu para pelaku.

“Para tersangka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” tegasnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka, dengan enam orang telah ditahan dan satu lainnya masul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan

15 Juni 2026 - 19:17 WIB

Tenaga Honorer Sekretariat DPRD Kota Palembang Tewas Terjebak Kebakaran di Banyuasin

15 Juni 2026 - 12:31 WIB

Sejumlah Aksi Unjuk Rasa dan Audiensi Warnai Palembang Hari Ini, Mahasiswa hingga Nelayan Turun ke Jalan

15 Juni 2026 - 09:37 WIB

H-8 HUT YBH Sumsel Berkeadilan, Diskusi Publik Pro-Kontra Uang Komite Sekolah Siap Digelar

15 Juni 2026 - 00:28 WIB

Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Mengaku Hamil Lima Bulan

14 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di Peristiwa