JAGATMEDIA, PALEMBANG – Perselisihan yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial kini telah diselesaikan secara damai. Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya sepakat mengakhiri konflik melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Kuasa Hukum Junaidi, Benny Murdani, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat beredarnya video yang menampilkan kliennya dalam insiden tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Klien kami menyesali peristiwa tersebut dan berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalannya secara utuh berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujar Benny.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya persoalan terkait satu unit kendaraan truk milik Junaidi yang diduga dibawa dan dikuasai tanpa seizin pemiliknya. Saat dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terjadi adu argumen yang berujung pada insiden yang kemudian viral di media sosial.
Terkait beredarnya video yang memuat pernyataan mengenai kedekatan dengan aparat penegak hukum, Benny menegaskan bahwa ucapan tersebut disampaikan dalam kondisi emosional dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Klien kami tetap menjalani seluruh proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus maupun intervensi dalam penanganan perkara ini. Semua tahapan hukum telah dijalani sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak telah melakukan mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perdamaian dan ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, Junaidi dan Irza Prasetya sepakat untuk saling memaafkan, mengakhiri seluruh perselisihan yang terjadi, serta menjaga hubungan baik ke depan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Atas dasar perdamaian tersebut, tim kuasa hukum Junaidi telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada penyidik yang menangani perkara.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun. Kami berharap permohonan Restorative Justice dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Benny.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik diharapkan dapat diselesaikan secara adil, humanis, dan mengedepankan semangat musyawarah. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan melalui dialog, komunikasi yang baik, dan mekanisme hukum yang berlaku.












