JAGATMEDIA, OKU SELATAN – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Pengungkapan cepat tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas publik dan objek vital nasional.
Dalam operasi tersebut, personel Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua tersangka berinisial SA (35) dan MR (44) pada Sabtu, 23 Mei 2026. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang berpotensi mengganggu jaringan komunikasi masyarakat di wilayah setempat.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung. Kasus tersebut terungkap setelah sistem keamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi secara tiba-tiba.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan kabel instalasi tower dalam kondisi terputus dan hilang. Pihak perusahaan melalui pelapor berinisial K (42) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Selatan dengan estimasi kerugian mencapai Rp12,6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AIPTU RM Ridwan langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Saat pemeriksaan awal, kedua pelaku sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah untuk mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

Foto: Barang Bukti
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, serta satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional.
“Kami berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap bentuk tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan daerah dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas publik. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja cepat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bersinergi bersama Polri serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses hukum secara profesional dan transparan.






