Menu

Mode Gelap
Polres Aceh Singkil Gelar KRYD, Patroli dan Pemeriksaan Kendaraan Cegah Gangguan Kamtibmas Peredaran Narkoba di Aceh Barat Kian Mengkhawatirkan, Generasi Muda Jadi Target Bandar Syafrial Iye Tagih Janji Mualem Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan dan Realisasi Plasma Di Aceh Singkil Forum Cakar Sriwijaya dan Pemuda Pancasila Bersama Polsek Ilir Timur II Gelar Patroli Kamtibmas di Palembang Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu Hadiri Doa 40 Hari Orang Tua Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal

Sumsel

Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas

badge-check


					Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas Perbesar

JAGATMEDIA, BANYUASIN – Aktivitas sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga masih beroperasi meskipun legalitas dan perizinannya disebut belum jelas.

Pantauan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut CPO masih berlangsung seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status operasional gudang tersebut serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap aktivitas gudang tersebut.

“Aktivitasnya masih berjalan normal. Kami berharap ada kejelasan dari pihak terkait mengenai izin usaha dan operasional gudang ini. Jangan sampai menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujarnya, Rabu (10/06/2026).

Selain persoalan legalitas usaha, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas penampungan CPO. Mereka menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh guna memastikan pengelolaan limbah dan penanganan ceceran minyak sawit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pemerhati lingkungan turut mendorong instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan, operasional usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum bersama dinas teknis terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status operasional gudang tersebut. Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas operasional gudang penampungan CPO tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Trending di Sumsel