Menu

Mode Gelap
Kepala Desa Selong Belanak Laporkan Ketua LSM LIDIK NTB ke Polisi, Persoalan Pemberitaan RTLH Berujung Hukum HUT RI ke-81, Karang Taruna Prabu Rinjani Santuni 166 Anak Yatim dan Piatu Puluhan Pelajar dan Tokoh Seni Aceh Singkil Terima Penghargaan, Prestasi Tingkat Nasional Jadi Sorotan AMB Minta Dokumen Proyek Rehabilitasi SDN Bangket Molo, Disdikbud Loteng Janji Beri Salinan 351 WBP Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT RI ke-81, Tiga Orang Belum Langsung Bebas Semarak HUT RI ke-81, Warga Perumahan Liverpool 1 Gelar Beragam Lomba dan Doorprize Meriah

Sumsel

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

badge-check


					Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUKLINGGAU – Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Kusnandar, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp348,5 juta.

Penitipan uang pengganti tersebut dilakukan melalui penasihat hukumnya dalam persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Intelijen Armen Ramdhani, membenarkan adanya penitipan uang pengganti tersebut.

“Uang pengganti diwakili oleh penasihat hukumnya menitipkan uang pengganti sejumlah Rp348.500.000 di muka persidangan,” ujar Willy, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, setelah menerima penitipan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima uang pengganti dan menyetorkannya ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 070 Kejari Lubuklinggau.

Willy menjelaskan, perkara tersebut masih terus berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada 25 Juni 2026 dengan agenda duplik dari jaksa penuntut umum.

“Setelah sidang pledoi dilaksanakan, kemudian sidang akan dilanjutkan tanggal 25 Juni dengan agenda duplik,” katanya.

Meski terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, JPU Kejari Lubuklinggau tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar Senin (22/6/2026), jaksa menyatakan menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa.

“Intinya menolak nota pembelaan dari terdakwa dan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang tanggal 4 Juni 2026,” tegas Willy.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama lima tahun atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pompa portable APAR Karhutla pada 82 desa di Kabupaten Muratara.

Perkara tersebut kini masih menunggu proses persidangan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-81, Warga Perumahan Liverpool 1 Gelar Beragam Lomba dan Doorprize Meriah

17 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Panglima Bung Baja Sriwijaya Sumsel Kecam Keras Dugaan Aksi Bullying di SD Negeri 81 Palembang, Pengawasan Siswa Diminta Diperketat

11 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Trending di Sumsel