Menu

Mode Gelap
Kepala Desa Selong Belanak Laporkan Ketua LSM LIDIK NTB ke Polisi, Persoalan Pemberitaan RTLH Berujung Hukum HUT RI ke-81, Karang Taruna Prabu Rinjani Santuni 166 Anak Yatim dan Piatu Puluhan Pelajar dan Tokoh Seni Aceh Singkil Terima Penghargaan, Prestasi Tingkat Nasional Jadi Sorotan AMB Minta Dokumen Proyek Rehabilitasi SDN Bangket Molo, Disdikbud Loteng Janji Beri Salinan 351 WBP Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT RI ke-81, Tiga Orang Belum Langsung Bebas Semarak HUT RI ke-81, Warga Perumahan Liverpool 1 Gelar Beragam Lomba dan Doorprize Meriah

Peristiwa

351 WBP Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT RI ke-81, Tiga Orang Belum Langsung Bebas

badge-check


					351 WBP Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT RI ke-81, Tiga Orang Belum Langsung Bebas Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BARAT –  Sebanyak 351 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Meulaboh menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung khidmat di Aula Lapas Kelas IIB Meulaboh. SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, didampingi Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat, di antaranya Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Pengadilan Negeri Meulaboh, staf ahli bidang ekonomi, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Sekretaris DPRD Aceh Barat, serta sejumlah kepala dinas dan instansi terkait.

Turut hadir jajaran pegawai Lapas Meulaboh dan Pengurus Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lapas Meulaboh.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pengampunan atau hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan iktikad baik, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta berproses menuju reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki kesalahan masa lalu, serta meningkatkan kualitas diri melalui program pembinaan kemandirian dan kerohanian di dalam Lapas. Negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua agar saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna, taat hukum, dan mandiri,” ujar Said Fadheil.

348 WBP Terima RU-I, Tiga Orang RU-II

Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi, mengatakan proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta tidak dipungut biaya.

Berdasarkan data Lapas Meulaboh per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas tercatat sebanyak 522 orang, terdiri atas 461 narapidana dan 61 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 351 narapidana menerima Remisi Umum. Rinciannya, sebanyak 348 orang memperoleh RU-I, sedangkan tiga orang memperoleh RU-II.

Untuk RU-I, rinciannya sebagai berikut:

  • Remisi 1 bulan: 33 orang
  • Remisi 2 bulan: 47 orang
  • Remisi 3 bulan: 111 orang
  • Remisi 4 bulan: 41 orang
  • Remisi 5 bulan: 77 orang
  • Remisi 6 bulan: 39 orang

Sementara RU-II diterima tiga orang, dengan rincian remisi satu bulan sebanyak dua orang dan remisi lima bulan sebanyak satu orang.

Namun, ketiga penerima RU-II tersebut belum dapat langsung menghirup udara bebas pada hari penyerahan remisi karena masih harus menjalani masa pidana kurungan pengganti denda.

171 WBP Belum Diusulkan Remisi

Lapas Meulaboh juga mencatat sebanyak 171 warga binaan belum dapat diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan data kategori tindak pidana yang disampaikan Lapas Meulaboh, terdapat 241 penerima remisi yang disebut terkait perkara narkotika, sedangkan penerima lainnya berasal dari berbagai kategori perkara, antara lain perlindungan anak, pencurian, pembunuhan, kesusilaan, penipuan, korupsi, penganiayaan, penggelapan, ITE, migas, perbankan, pertambangan mineral dan batubara, senjata tajam/senjata api/bahan peledak, illegal logging, perampokan, serta pelanggaran lalu lintas.

Lapas Meulaboh berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan kepribadian dan keterampilan kerja bagi warga binaan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari tujuan pemasyarakatan, yakni mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, berperan dalam pembangunan, serta menjalani kehidupan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT RI ke-81, Karang Taruna Prabu Rinjani Santuni 166 Anak Yatim dan Piatu

20 Agustus 2026 - 13:23 WIB

AMB Minta Dokumen Proyek Rehabilitasi SDN Bangket Molo, Disdikbud Loteng Janji Beri Salinan

19 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Tampil Jadi Mak Lampir, Ibu-Ibu Desa Maur Baru Sampaikan Pesan Sosial di Karnaval HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Semarak HUT RI ke-81, MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siapkan Upacara dan Pawai Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

HUT RI ke-81 di Tambang Rambang, Semangat Merah Putih Satukan Masyarakat Rambang Kuang

17 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Trending di Peristiwa