JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Polemik pemberitaan terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, berujung ke ranah hukum. Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani, S.H., melaporkan Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (20/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Berdasarkan salinan dokumen laporan yang diterima awak media, laporan bernomor 253/Lprn/L.O-Nr&P/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum dari Law Office Nadzir & Partners yang ditunjuk Kadir Jaelani.
Dalam laporan tersebut, Kadir mempersoalkan pemberitaan yang diterbitkan POSLOMBOK.COM pada 14 Agustus 2026. Menurut pelapor, pemberitaan itu memuat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta serta merugikan nama baik Pemerintah Desa Selong Belanak.
Setidaknya terdapat sejumlah poin yang dipersoalkan pelapor.
Pertama, pemberitaan disebut mencantumkan 30 penerima manfaat program RTLH, sedangkan menurut pelapor penerima bantuan sebenarnya hanya tiga orang.
Kedua, nilai bantuan disebut sebesar Rp20 juta, sementara pelapor menyatakan setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp18 juta.
Ketiga, pemberitaan tersebut disebut memuat tuduhan adanya pungutan liar (pungli) terhadap bantuan RTLH serta tuduhan bahwa pelapor membagikan uang kepada warga untuk membungkam informasi.
Kadir membantah seluruh tuduhan tersebut.
Menurutnya, program RTLH tahun 2024 memang diperuntukkan bagi tiga penerima manfaat dengan total anggaran Rp54 juta. Bantuan tersebut, menurut pelapor, disalurkan langsung oleh Baznas Lombok Tengah kepada penerima manfaat, sedangkan material bangunan disuplai pihak ketiga yang ditunjuk Baznas.
Pelapor juga menegaskan tidak pernah melakukan pungutan terhadap penerima manfaat maupun membagikan uang kepada warga sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
Persoalkan Dugaan Pelanggaran ITE dan Pencemaran Nama Baik
Atas pemberitaan tersebut, tim penasihat hukum Kadir menilai terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diselidiki aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, penasihat hukum pelapor mencantumkan Pasal 433 KUHP serta ketentuan UU ITE yang dinilai relevan dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, dan memproses hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keadilan dan kebenaran,” tegas tim penasihat hukum pelapor dalam laporannya.
Namun, laporan tersebut masih merupakan aduan dari pihak pelapor dan belum menunjukkan bahwa Sahabudin telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Terlapor Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada Sahabudin selaku terlapor terkait laporan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Jagat Media membuka ruang hak jawab bagi Sahabudin maupun pihak-pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar dan sumber informasi dalam pemberitaan yang dipersoalkan.
Editor : Lina.
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Lombok Tengah dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.











