Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Hukum

Empat Senator NTB Laporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI

badge-check


					Empat Senator NTB Laporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Polemik yang melibatkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), memasuki babak baru. Empat anggota DPD RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) dikabarkan telah mengajukan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pernyataan AWK yang memicu kontroversi dan mendapat perhatian luas di ruang publik, Jumat (14/8/2026).

Keempat senator NTB tersebut adalah TGH. Ibnu Khalil, Hj. Evi Apita Maya, Tuan Guru Rifki Farabi, dan Mirah Midadan. Langkah mereka disebut sebagai upaya menempuh mekanisme etik di lingkungan DPD RI untuk menilai dugaan pelanggaran terhadap kode etik anggota lembaga tersebut.

Laporan ke Badan Kehormatan DPD RI merupakan jalur resmi dalam mekanisme internal parlemen untuk menilai dugaan pelanggaran etika, sikap, maupun perilaku anggota. BK DPD RI memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, melakukan klarifikasi, memeriksa pihak-pihak terkait, hingga memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polemik ini sebelumnya berkembang setelah pernyataan AWK dalam sebuah kasus yang kemudian memicu perdebatan publik, termasuk respons dari berbagai tokoh masyarakat dan perwakilan daerah. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat, sementara pihak lain meminta agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia.

Dengan adanya langkah empat senator NTB tersebut, perhatian kini tertuju pada proses yang akan dilakukan Badan Kehormatan DPD RI. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dan langkah apa yang akan diambil.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Arya Wedakarna mengenai laporan tersebut. Jagat Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak AWK maupun Badan Kehormatan DPD RI untuk memastikan perkembangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antardaerah, sensitivitas isu sosial, serta pentingnya menjaga etika komunikasi pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum