JAGATMEDIA, JAKARTA – Polemik yang melibatkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), memasuki babak baru. Empat anggota DPD RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) dikabarkan telah mengajukan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pernyataan AWK yang memicu kontroversi dan mendapat perhatian luas di ruang publik, Jumat (14/8/2026).
Keempat senator NTB tersebut adalah TGH. Ibnu Khalil, Hj. Evi Apita Maya, Tuan Guru Rifki Farabi, dan Mirah Midadan. Langkah mereka disebut sebagai upaya menempuh mekanisme etik di lingkungan DPD RI untuk menilai dugaan pelanggaran terhadap kode etik anggota lembaga tersebut.
Laporan ke Badan Kehormatan DPD RI merupakan jalur resmi dalam mekanisme internal parlemen untuk menilai dugaan pelanggaran etika, sikap, maupun perilaku anggota. BK DPD RI memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan, melakukan klarifikasi, memeriksa pihak-pihak terkait, hingga memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik ini sebelumnya berkembang setelah pernyataan AWK dalam sebuah kasus yang kemudian memicu perdebatan publik, termasuk respons dari berbagai tokoh masyarakat dan perwakilan daerah. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat, sementara pihak lain meminta agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia.
Dengan adanya langkah empat senator NTB tersebut, perhatian kini tertuju pada proses yang akan dilakukan Badan Kehormatan DPD RI. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dan langkah apa yang akan diambil.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Arya Wedakarna mengenai laporan tersebut. Jagat Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak AWK maupun Badan Kehormatan DPD RI untuk memastikan perkembangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antardaerah, sensitivitas isu sosial, serta pentingnya menjaga etika komunikasi pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











