JAGATMEDIA, JAKARTA – Dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ memicu perhatian publik setelah serangkaian foto luka, tangkapan layar percakapan, dan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Metro Jaya beredar luas di media sosial, Jumat (14/8/2026).
Dalam pengakuannya yang beredar, DJ Maharani mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) setelah mengisi acara DJ di sebuah ruang privat di kawasan ASHTA District 8, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan yang beredar, pelapor awalnya diundang oleh seorang rekannya untuk tampil sebagai DJ dalam sebuah acara ulang tahun yang disebut berkaitan dengan seorang pejabat. Pelapor mengklaim bahwa sebelum acara berlangsung, telepon seluler diminta dimatikan dan ruangan dikunci.
Situasi, menurut pengakuannya, berubah ketika seorang pria diduga melakukan tindakan yang bersifat seksual. Pelapor mengaku menolak permintaan tersebut.
“Aku tolak. Habis aku tolak, aku diseret ke kamar, dipukuli, kepala dijedotin ke tembok,” demikian inti pengakuan yang beredar di media sosial.
Pelapor juga mengaku mengalami pengejaran dan kekerasan lanjutan menggunakan benda tertentu. Sejumlah foto yang beredar memperlihatkan luka di bagian kepala, lengan, kaki, dan tubuh yang diklaim sebagai akibat dari dugaan penganiayaan tersebut.
Laporan polisi tercatat di Polda Metro Jaya
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Dalam dokumen tersebut tercantum Laporan Polisi Nomor: LP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan tanggal penerimaan 15 Februari 2026.
Keberadaan STPL tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan tercatat untuk proses penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.
Dalam narasi yang beredar, pelapor menyebut dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai substansi laporan, status penyelidikan, maupun identitas pihak yang dilaporkan. Pihak yang disebut dalam pengakuan yang beredar juga belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan pekerja hiburan dalam acara privat serta dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana yang serius.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











