Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Hukum

DJ Laporkan Dugaan Kekerasan dan TPKS Usai Tampil di Acara Privat, Polisi Terima Laporan

badge-check


					DJ Laporkan Dugaan Kekerasan dan TPKS Usai Tampil di Acara Privat, Polisi Terima Laporan Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ memicu perhatian publik setelah serangkaian foto luka, tangkapan layar percakapan, dan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Metro Jaya beredar luas di media sosial, Jumat (14/8/2026).

Dalam pengakuannya yang beredar, DJ Maharani  mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) setelah mengisi acara DJ di sebuah ruang privat di kawasan ASHTA District 8, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan yang beredar, pelapor awalnya diundang oleh seorang rekannya untuk tampil sebagai DJ dalam sebuah acara ulang tahun yang disebut berkaitan dengan seorang pejabat. Pelapor mengklaim bahwa sebelum acara berlangsung, telepon seluler diminta dimatikan dan ruangan dikunci.

Situasi, menurut pengakuannya, berubah ketika seorang pria diduga melakukan tindakan yang bersifat seksual. Pelapor mengaku menolak permintaan tersebut.

“Aku tolak. Habis aku tolak, aku diseret ke kamar, dipukuli, kepala dijedotin ke tembok,” demikian inti pengakuan yang beredar di media sosial.

Pelapor juga mengaku mengalami pengejaran dan kekerasan lanjutan menggunakan benda tertentu. Sejumlah foto yang beredar memperlihatkan luka di bagian kepala, lengan, kaki, dan tubuh yang diklaim sebagai akibat dari dugaan penganiayaan tersebut.

Laporan polisi tercatat di Polda Metro Jaya

Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Dalam dokumen tersebut tercantum Laporan Polisi Nomor: LP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan tanggal penerimaan 15 Februari 2026.

Keberadaan STPL tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan tercatat untuk proses penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.

Dalam narasi yang beredar, pelapor menyebut dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai substansi laporan, status penyelidikan, maupun identitas pihak yang dilaporkan. Pihak yang disebut dalam pengakuan yang beredar juga belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan pekerja hiburan dalam acara privat serta dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana yang serius.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum