JAGATMEDIA, BEKASI – Konten yang semula beredar di layar ponsel kini merembet ke dunia nyata. Setelah video tantangan membaca atau menghafal Surat Ad-Duha di sebuah booth promosi minuman beralkohol viral dan menuai kecaman, sekelompok massa mendatangi sebuah rumah di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2026) malam.
Rumah tersebut disebut-sebut berkaitan dengan MC yang namanya muncul dalam informasi mengenai konten kontroversial tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kerumunan massa berada di sekitar lokasi. Aparat kepolisian juga tampak hadir untuk mengamankan situasi.
Namun, ada satu persoalan penting: benarkah rumah tersebut masih ditempati orang yang dicari massa?
Massa Datang, Penghuninya Disebut Sudah Tidak Tinggal
Informasi yang beredar menyebutkan massa berasal dari sejumlah organisasi kemasyarakatan. Kendati demikian, identitas seluruh kelompok yang datang maupun tujuan kedatangan mereka masih memerlukan konfirmasi resmi.
Rumah tersebut dikaitkan dengan MC bernama Revnaldo Ega Siahaan.
Namun, berdasarkan keterangan RT dan RW setempat sebagaimana disampaikan dalam laporan warga, Revnaldo disebut sudah tidak lagi tinggal di alamat tersebut. Rumah itu dikabarkan telah dikontrakkan kepada pihak lain.
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: massa sebenarnya datang mencari siapa?
Jangan sampai sebuah polemik di media sosial berujung pada orang yang berada di alamat yang keliru.
Bermula dari Konten di Booth Minuman Beralkohol
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah video yang memperlihatkan tantangan membaca atau menghafal Surat Ad-Duha di sebuah booth promosi minuman beralkohol beredar luas di media sosial.
Konten tersebut kemudian menuai kecaman dari sejumlah pihak. Mereka menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks promosi produk minuman beralkohol tidak semestinya dilakukan dan dianggap tidak menghormati nilai-nilai keagamaan.
Namun, penilaian publik dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda.
Apakah konten tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu atau tidak, tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Viral di Media Sosial, Jangan Sampai Berujung Main Hakim Sendiri
Peristiwa di Rawalumbu menjadi pengingat bahwa sesuatu yang viral di media sosial dapat bergerak sangat cepat.
Hari ini menjadi bahan perbincangan di dunia maya, malam harinya massa sudah mendatangi sebuah lokasi.
Karena itu, langkah aparat untuk menjaga situasi tetap kondusif menjadi penting. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.
Di sisi lain, apabila memang ada dugaan penggunaan simbol atau ayat keagamaan dalam konteks yang dianggap bermasalah, pihak terkait tetap berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Polisi Diminta Jelaskan Kronologi
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Revnaldo Ega Siahaan maupun pihak penyelenggara kegiatan mengenai kontroversi konten tersebut.
Jagat Media juga masih berupaya memperoleh keterangan dari kepolisian mengenai kronologi kedatangan massa, situasi di lokasi, langkah pengamanan yang dilakukan, serta apakah terdapat laporan atau proses hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Yang jelas, persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal sebuah video.
Ketika konten viral mulai membuat massa bergerak dan polisi harus turun tangan, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana persoalan ini akan diselesaikan tanpa menambah persoalan baru?
Masyarakat tentu berhak menyampaikan keberatan. Tetapi setiap tindakan tetap harus berada dalam koridor hukum.
Jagat Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Revnaldo Ega Siahaan, pihak penyelenggara kegiatan, organisasi kemasyarakatan yang disebut hadir di lokasi, pemilik atau penghuni rumah, serta pihak kepolisian.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam kegiatan jurnalistik.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











