Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Hukum

Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Kejati Sumsel Kembali Fokus Usut Dugaan Suap Rp872,5 Juta

badge-check


					Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Kejati Sumsel Kembali Fokus Usut Dugaan Suap Rp872,5 Juta Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Upaya Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kandas. Pengadilan Negeri Palembang menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2026).

Putusan tersebut membuat status tersangka Iwan Tuaji tetap berlaku. Kejati Sumsel pun dapat melanjutkan proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian commitment fee dalam pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI.

Proyek tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar, sementara uang yang diduga telah diserahkan dalam perkara ini mencapai Rp872,5 juta.

Kejati Sumsel sebelumnya menyebut uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Sebagian disebut diserahkan secara tunai, sedangkan sebagian lainnya melalui transfer ke rekening yang dikaitkan dengan pihak yang disebut dalam perkara.

Namun, seluruh konstruksi perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum dan persidangan perkara pokok.

Bukan Hanya Soal Rp872,5 Juta

Penolakan praperadilan membuat perhatian kini beralih pada pembuktian perkara pokok.

Sejumlah pertanyaan masih menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Mulai dari bagaimana proses pengurusan proyek berlangsung, siapa yang diduga berperan dalam mendapatkan pekerjaan, hingga bagaimana aliran uang Rp872,5 juta tersebut.

Penyidik juga akan ditunggu langkahnya dalam mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah ke pihak lain.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena perkara berkaitan dengan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah serta dugaan pemberian sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses mendapatkan pekerjaan.

Iwan Tuaji dan Seorang ASN Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan Iwan Tuaji bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK sebagai tersangka.

Keduanya disebut diamankan penyidik pada 3 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidikan dapat terus berjalan. Penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan saksi, mendalami alat bukti, menelusuri aliran dana, serta melengkapi pemberkasan perkara apabila bukti yang diperlukan telah dinilai mencukupi.

Praperadilan Bukan Putusan Bersalah

Penolakan praperadilan tidak berarti pengadilan telah menyatakan Iwan Tuaji bersalah dalam perkara dugaan suap tersebut.

Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan. Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan terdakwa akan diuji dalam proses persidangan perkara pokok.

Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada langkah Kejati Sumsel dalam membuktikan konstruksi perkara melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang transparan.

Publik juga masih menunggu apakah perkara ini berhenti pada dua tersangka atau berkembang setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti baru.

Bola panas dugaan suap Rp872,5 juta kini kembali berada di tangan Kejati Sumsel.

Jagat Media akan mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk menelusuri konstruksi kasus, aliran dana, pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta langkah hukum selanjutnya berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum