JAGATMEDIA, PALEMBANG – Upaya Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kandas. Pengadilan Negeri Palembang menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (12/8/2026).
Putusan tersebut membuat status tersangka Iwan Tuaji tetap berlaku. Kejati Sumsel pun dapat melanjutkan proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian commitment fee dalam pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI.
Proyek tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar, sementara uang yang diduga telah diserahkan dalam perkara ini mencapai Rp872,5 juta.
Kejati Sumsel sebelumnya menyebut uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Sebagian disebut diserahkan secara tunai, sedangkan sebagian lainnya melalui transfer ke rekening yang dikaitkan dengan pihak yang disebut dalam perkara.
Namun, seluruh konstruksi perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum dan persidangan perkara pokok.
Bukan Hanya Soal Rp872,5 Juta
Penolakan praperadilan membuat perhatian kini beralih pada pembuktian perkara pokok.
Sejumlah pertanyaan masih menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Mulai dari bagaimana proses pengurusan proyek berlangsung, siapa yang diduga berperan dalam mendapatkan pekerjaan, hingga bagaimana aliran uang Rp872,5 juta tersebut.
Penyidik juga akan ditunggu langkahnya dalam mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah ke pihak lain.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena perkara berkaitan dengan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah serta dugaan pemberian sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses mendapatkan pekerjaan.
Iwan Tuaji dan Seorang ASN Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan Iwan Tuaji bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK sebagai tersangka.
Keduanya disebut diamankan penyidik pada 3 Juni 2026 dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidikan dapat terus berjalan. Penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan saksi, mendalami alat bukti, menelusuri aliran dana, serta melengkapi pemberkasan perkara apabila bukti yang diperlukan telah dinilai mencukupi.
Praperadilan Bukan Putusan Bersalah
Penolakan praperadilan tidak berarti pengadilan telah menyatakan Iwan Tuaji bersalah dalam perkara dugaan suap tersebut.
Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan. Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta kesalahan terdakwa akan diuji dalam proses persidangan perkara pokok.
Karena itu, perhatian berikutnya tertuju pada langkah Kejati Sumsel dalam membuktikan konstruksi perkara melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang transparan.
Publik juga masih menunggu apakah perkara ini berhenti pada dua tersangka atau berkembang setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti baru.
Bola panas dugaan suap Rp872,5 juta kini kembali berada di tangan Kejati Sumsel.
Jagat Media akan mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk menelusuri konstruksi kasus, aliran dana, pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta langkah hukum selanjutnya berdasarkan informasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











