JAGATMEDIA, PIDIE – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, memasuki babak baru. Di tengah langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie bersama aparat kepolisian mengambil sampel air dan tanah di kawasan PETI, muncul sorotan dari masyarakat yang mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Sorotan itu disampaikan Amat Tong Red, koordinator masyarakat Geumpang, yang mempertanyakan pemeriksaan kualitas lingkungan apabila tidak dibarengi dengan pengusutan terhadap pihak yang disebutnya memiliki modal dan mengendalikan aktivitas tambang.
Amat bahkan menyampaikan kritiknya dengan bahasa khas Aceh.
“Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot!” ujarnya kepada media ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Amat sebagai bentuk keberatan terhadap narasi mengenai penanganan PETI yang menurutnya tidak cukup hanya berfokus pada pemeriksaan air dan tanah.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Pidie bersama Polres Pidie memang melakukan pengambilan sampel air dan tanah di kawasan PETI Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang. Pemeriksaan dilakukan setelah aparat gabungan menertibkan aktivitas PETI di kawasan KM 14 dan KM 17 pada 17–18 September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas pertambangan ilegal.
Namun bagi Amat, persoalan PETI tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kondisi air dan tanah.
“Untuk apa cek air dan tanah sekarang? Kerusakan sudah terjadi bertahun-tahun! Yang harus dicek itu siapa yang punya modal di belakang! Tambang itu dikerjakan oleh orang China! Kenapa orang China bisa kerja bebas di hutan kami, sementara masyarakat Geumpang sendiri tidak boleh kerja? Dilarang masuk?” geram Amat Tong Red.
Ia mengaku pernah melihat secara langsung aktivitas pertambangan dan keberadaan tenaga asing di kawasan tersebut sejak sekitar 2013.
“Ini bukan isu baru. Waktu masa 2013 ada saya buktikan sendiri. Saya lihat sendiri alat berat dan tenaga asing kerja di sana. Sampai sekarang polanya sama. Ini penjajahan gaya baru! Kami hanya jadi penonton di tanah kami sendiri, dapat limbahnya saja!” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Amat Tong Red yang masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk mengenai siapa pemodal PETI serta apakah benar terdapat tenaga kerja asing yang bekerja dalam aktivitas pertambangan tersebut.
DLH dan Polres Fokus Uji Kondisi Lingkungan
Di sisi lain, pemeriksaan air dan tanah yang dilakukan DLH bersama Polres Pidie disebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi lingkungan di sekitar kawasan PETI.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K. mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemantauan kondisi lingkungan.
“Pengecekan ini merupakan langkah awal untuk mengetahui kondisi kualitas air dan tanah secara objektif. Sampel yang telah diambil akan dianalisis lebih lanjut sehingga hasilnya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan pemulihan lingkungan,” ujar Jaka Mulyana.
Dengan demikian, hasil uji laboratorium menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari air dan tanah di kawasan yang terdampak aktivitas PETI. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan.
Amat Minta Pengusutan Tak Berhenti pada Pekerja
Amat menilai penertiban PETI seharusnya tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Menurut dia, pihak yang menyediakan modal dan mengendalikan kegiatan pertambangan juga perlu ditelusuri apabila memang terdapat bukti keterlibatan mereka.
Ia juga mempertanyakan kondisi masyarakat lokal yang menurut keterangannya justru tidak mendapatkan kesempatan bekerja di kawasan yang berada di wilayah mereka sendiri.
Sorotan tersebut kini membuka pertanyaan lebih luas: siapa yang sebenarnya mengendalikan aktivitas PETI di Geumpang, dari mana modalnya berasal, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain di balik kegiatan tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin memang memiliki ketentuan pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pihak tertentu tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penegakan hukum.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan dan Pengusutan
Persoalan PETI Geumpang kini tidak hanya menyangkut aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga pertanyaan mengenai dampak lingkungan dan pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Di satu sisi, DLH dan kepolisian tengah menguji kondisi air dan tanah sebagai bagian dari evaluasi lingkungan. Di sisi lain, Amat Tong Red mendesak agar aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dampak, tetapi juga menelusuri pihak yang disebutnya sebagai pemodal dan pengendali aktivitas tambang.
Publik pun kini menunggu dua hal: hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air dan tanah serta kejelasan aparat mengenai siapa saja yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI di kawasan Geumpang.
Sebab, tanpa hasil pemeriksaan dan pengusutan yang terbuka, berbagai klaim yang muncul di tengah masyarakat akan tetap menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Aceh Barat dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.











