Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

badge-check


					Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Bangunan di depan SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran menunjukkan bangunan tersebut diduga mengambil bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija) yang ditetapkan untuk Jalan DI Panjaitan.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, Jalan DI Panjaitan memiliki ketentuan Ruang Milik Jalan (Rumija) dengan lebar 20 meter.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan pengukuran di lapangan, keberadaan bangunan di depan SPPG Tangga Takat diduga telah masuk ke dalam area Rumija tersebut. Kondisi itu membuat ruang yang tersisa dari batas Rumija diperkirakan hanya sekitar 8 meter.

Dengan demikian, terdapat dugaan sebagian area yang semestinya menjadi bagian dari ruang milik jalan telah digunakan untuk bangunan.

Persoalan ini menjadi sorotan karena Rumija bukan sekadar jarak antara bangunan dan badan jalan. Ruang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan jalan, termasuk kebutuhan badan jalan, fasilitas pendukung, serta pengembangan jalan di kemudian hari.

Apabila keberadaan bangunan tersebut terbukti berada di dalam batas Rumija sebagaimana ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi teknis terkait, termasuk mengenai dasar perizinan dan kesesuaian tata letak bangunan.

Selain aspek tata ruang, berkurangnya ruang yang tersedia untuk kepentingan jalan juga perlu menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap pengembangan jalan dan kebutuhan ruang bagi pengguna jalan di masa mendatang.

Naga Selatan Layangkan Surat Konfirmasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) telah mengirimkan surat kepada pihak SPPG Tangga Takat.

Surat bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 tersebut meminta pihak mitra SPPG Tangga Takat menunjukkan bukti-bukti yang sah, tercatat, serta memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., mengatakan surat tersebut dilayangkan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap keberadaan bangunan di depan SPPG Tangga Takat.

“Kami sudah melakukan investigasi dan mengirim surat konfirmasi terkait bangunan di depan SPPG Tangga Takat kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat,” ujar Galih, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, surat tersebut merupakan bagian dari upaya meminta kejelasan dan memastikan dasar legalitas keberadaan bangunan yang diduga berada pada area Rumija.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Tangga Takat belum memberikan tanggapan terkait keberadaan bangunan tersebut maupun dugaan penggunaan sebagian area Rumija.

Jagat Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG Tangga Takat, pemilik atau pengelola bangunan, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

17 September 2026 - 09:36 WIB

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

Trending di Nasional