Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

badge-check


					Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Sepuluh hari setelah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palembang menerbitkan surat teguran, perkembangan pembenahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua, masih menyisakan pertanyaan.

Teguran tersebut sebelumnya dikeluarkan KPPG Palembang setelah melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi lapangan menyusul informasi mengenai kondisi SPPG Tangga Takat yang sempat viral di media sosial.

Surat bernomor B-351/06.01.03/8/2026/KPPG, tertanggal 31 Agustus 2026, ditujukan kepada Kepala SPPG, Ketua Yayasan, serta Mitra Pengelola SPPG Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kelurahan Tangga Takat, Kota Palembang.

Melalui surat tersebut, pengelola diminta segera melakukan sejumlah langkah perbaikan atas kondisi yang menjadi perhatian KPPG Palembang.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kebersihan lingkungan SPPG. Dalam surat teguran, KPPG menyebut area sekitar SPPG dalam kondisi kotor akibat penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik.

Kondisi tersebut bahkan dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap higienitas pangan, sebuah aspek yang menjadi krusial dalam operasional layanan pemenuhan gizi.

Tak hanya persoalan kebersihan, KPPG Palembang juga menyoroti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan SPPG Tangga Takat.

KPPG meminta fasilitas pengolahan limbah tersebut memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam surat yang sama, KPPG Palembang juga menyatakan masih menunggu pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang terhadap lokasi SPPG Tangga Takat.

Sudah Ditegur, Apa yang Berubah?

Kini, waktu telah berjalan sejak surat teguran diterbitkan. Pertanyaannya sederhana: apa saja yang sudah dibenahi di SPPG Tangga Takat?

Apakah persoalan kebersihan lingkungan telah ditangani? Bagaimana kondisi pengelolaan limbah? Dan apakah fasilitas IPAL yang digunakan telah memenuhi standar sebagaimana diminta KPPG dan BGN?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat teguran KPPG sebelumnya bukan sekadar imbauan umum, melainkan diterbitkan berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi lapangan.

Untuk mengetahui perkembangan tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPG Kota Palembang, Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si.

Konfirmasi diajukan untuk mengetahui apakah KPPG telah melakukan pemeriksaan atau evaluasi ulang terhadap SPPG Tangga Takat, termasuk perkembangan setelah surat teguran diterbitkan.

Namun, hingga berita ini disusun, Kepala KPPG Kota Palembang belum memberikan tanggapan maupun balasan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Akibatnya, sejauh mana tindak lanjut surat teguran tersebut telah dilakukan belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada KPPG Palembang.

Publik Berhak Mengetahui Perkembangannya

Persoalan ini tidak berhenti pada terbitnya surat teguran. Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana tindak lanjut dan pengawasan setelah teguran tersebut dikeluarkan.

Terlebih, persoalan yang disoroti berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, serta standar IPAL yang memiliki keterkaitan dengan higienitas dalam operasional SPPG.

Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah telah terjadi perubahan setelah adanya teguran tersebut.

Awak media masih membuka ruang bagi Kepala KPPG Kota Palembang, pihak SPPG Tangga Takat, Yayasan, maupun Mitra Pengelola untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan pembenahan di lapangan.

Termasuk apabila telah dilakukan evaluasi lanjutan, pemeriksaan kebersihan lingkungan, pemeriksaan pengelolaan limbah, maupun pengecekan terhadap pemenuhan standar IPAL.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KPPG Kota Palembang Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

17 September 2026 - 09:36 WIB

Trending di Nasional