Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

badge-check


					OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pimpinan perusahaan.

Salah satu nama yang terseret adalah Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, terdapat pejabat ATR/BPN serta sejumlah pihak swasta lainnya.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Puluhan Koper Berisi Uang
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah temuan uang tunai dalam jumlah besar.

Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan sekitar 20 koper, kardus, dan boks yang berisi uang rupiah serta berbagai mata uang asing.

Pada tahap awal, KPK menyebut nilai uang yang ditemukan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun setelah dilakukan penghitungan dan konversi mata uang, nilai barang bukti uang tunai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut terdiri dari rupiah dan sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, serta ringgit Malaysia.

Salah satu lokasi yang digeledah bahkan ditemukan uang tunai dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Bukan Otomatis Seluruhnya Uang Suap
Besarnya uang yang disita KPK kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dan peruntukannya.

Namun secara hukum, Rp106,3 miliar tersebut belum dapat disebut seluruhnya sebagai uang suap.

Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam rangka penyidikan perkara. KPK masih memiliki kewajiban untuk menelusuri sumber dana, pemilik, peruntukan, serta hubungan masing-masing uang dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Dengan demikian, temuan uang dalam jumlah besar menjadi salah satu bagian penting yang dapat membantu penyidik mengurai lebih jauh dugaan transaksi di balik pengurusan HGB tersebut.

Pejabat ATR/BPN hingga Pimpinan Perusahaan

Delapan tersangka dalam perkara ini berasal dari berbagai unsur. KPK menetapkan Lampri selaku pejabat pada Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta lainnya.

KPK menduga terdapat praktik pemberian dan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan HGB tersebut.

Kini penyidik masih mendalami rangkaian komunikasi, transaksi, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana proses administrasi pertanahan dapat berkembang menjadi perkara dugaan korupsi dengan barang bukti uang tunai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Publik pun menunggu penjelasan KPK mengenai asal-usul uang tersebut, siapa pemilik sebenarnya, serta sejauh mana uang yang disita berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut selanjutnya akan dibuktikan dalam proses hukum.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

Trending di Nasional