Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Hukum

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

badge-check


					Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan Perbesar

Jagatmedia, PALEMBANG – Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2638/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 6 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi penelantaran dalam rumah tangga, termasuk dugaan penelantaran terhadap pelapor dan anak. Perkara tersebut dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan proses penanganan dan menerbitkan surat perkembangan perkara. Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa barang bukti berupa buku nikah telah diserahkan oleh pelapor untuk kepentingan penanganan perkara.

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026, penyidik meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan, di antaranya surat pengantar atau hasil visum, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, serta buku nikah.

Pelapor juga diminta membawa kelengkapan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Dengan adanya surat perkembangan tersebut, perkara diketahui masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diterima mengenai penghentian perkara maupun penetapan tersangka.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan agar fakta mengenai dugaan penelantaran dalam rumah tangga tersebut dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Pihak pelapor juga diharapkan dapat memenuhi seluruh permintaan penyidik dan memberikan bukti maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum