Menu ✖

Mode Gelap
HUT ke-438 Kota Meulaboh, Bupati Tarmizi Luncurkan Gerakan Donor Darah ASN AJUDAN Apresiasi Pengungkapan 64,58 Gram Sabu di Aceh Barat, Desak Polisi Telusuri Bandar Besar Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438

Hukum

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

badge-check


					Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan Perbesar

Jagatmedia, PALEMBANG – Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2638/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 6 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi penelantaran dalam rumah tangga, termasuk dugaan penelantaran terhadap pelapor dan anak. Perkara tersebut dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan proses penanganan dan menerbitkan surat perkembangan perkara. Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa barang bukti berupa buku nikah telah diserahkan oleh pelapor untuk kepentingan penanganan perkara.

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026, penyidik meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan, di antaranya surat pengantar atau hasil visum, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, serta buku nikah.

Pelapor juga diminta membawa kelengkapan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Dengan adanya surat perkembangan tersebut, perkara diketahui masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diterima mengenai penghentian perkara maupun penetapan tersangka.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan agar fakta mengenai dugaan penelantaran dalam rumah tangga tersebut dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Pihak pelapor juga diharapkan dapat memenuhi seluruh permintaan penyidik dan memberikan bukti maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AJUDAN Apresiasi Pengungkapan 64,58 Gram Sabu di Aceh Barat, Desak Polisi Telusuri Bandar Besar

12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ilir Timur II Bersama Ormas Gelar Patroli Kamtibmas Malam Minggu

4 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, HP dan Narkoba Nihil, 20 Warga Binaan Negatif Tes Urine

23 September 2026 - 11:32 WIB

Video Asusila Dua Pria di Leuwiliang Bogor Viral, Kasus Ditangani Polisi

21 September 2026 - 15:35 WIB

Trending di Hukum