Jagatmedia, PALEMBANG – Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2638/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 6 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi penelantaran dalam rumah tangga, termasuk dugaan penelantaran terhadap pelapor dan anak. Perkara tersebut dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan proses penanganan dan menerbitkan surat perkembangan perkara. Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa barang bukti berupa buku nikah telah diserahkan oleh pelapor untuk kepentingan penanganan perkara.

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026, penyidik meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan, di antaranya surat pengantar atau hasil visum, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, serta buku nikah.
Pelapor juga diminta membawa kelengkapan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
Dengan adanya surat perkembangan tersebut, perkara diketahui masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diterima mengenai penghentian perkara maupun penetapan tersangka.
Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan agar fakta mengenai dugaan penelantaran dalam rumah tangga tersebut dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Pihak pelapor juga diharapkan dapat memenuhi seluruh permintaan penyidik dan memberikan bukti maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Sejak April 2026, menjadi bagian dari Jagat Media. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.











