Menu

Mode Gelap
Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum Penanganan Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Palembang Disorot, CCTV Alfamart Dikhawatirkan Terhapus Galih Nugraha Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Pelajar di Alfamart Palembang, CCTV Jadi Sorotan Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Beberkan Fakta yang Terungkap di Persidangan Rekening Diblokir Atas Permintaan APH, Bank Mandiri Diminta Buka Dasar Hukumnya Naga Selatan Bersiap Perkuat Kelembagaan, Galih Nugraha Pimpin Karateker Persiapan Legalitas

Hukum

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

badge-check


					Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan Perbesar

Jagatmedia, PALEMBANG – Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2638/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 6 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi penelantaran dalam rumah tangga, termasuk dugaan penelantaran terhadap pelapor dan anak. Perkara tersebut dilaporkan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan proses penanganan dan menerbitkan surat perkembangan perkara. Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa barang bukti berupa buku nikah telah diserahkan oleh pelapor untuk kepentingan penanganan perkara.

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2026, penyidik meminta pelapor melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan, di antaranya surat pengantar atau hasil visum, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, serta buku nikah.

Pelapor juga diminta membawa kelengkapan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

Dengan adanya surat perkembangan tersebut, perkara diketahui masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diterima mengenai penghentian perkara maupun penetapan tersangka.

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan agar fakta mengenai dugaan penelantaran dalam rumah tangga tersebut dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Pihak pelapor juga diharapkan dapat memenuhi seluruh permintaan penyidik dan memberikan bukti maupun keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galih Nugraha Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Pelajar di Alfamart Palembang, CCTV Jadi Sorotan

24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Beberkan Fakta yang Terungkap di Persidangan

23 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Cekcok di Dapur Rumah Makan Berujung Maut, Karyawan Pecel Lele Meninggal Dunia

22 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kepala Desa Selong Belanak Laporkan Ketua LSM LIDIK NTB ke Polisi, Persoalan Pemberitaan RTLH Berujung Hukum

20 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Perumahan Liverpool 1 Gelar Beragam Lomba dan Doorprize Meriah

17 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Trending di Sumsel