JAGATMEDIA, PALEMBANG – Penanganan internal Alfamart terkait dugaan tindakan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di Palembang menjadi sorotan. Pimpinan Umum Jagat Media Kertanegara, Galih Nugraha, S.Sos., mendatangi Kantor Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Kota Palembang pada 10 Agustus 2026 untuk mempertanyakan sejauh mana kasus tersebut ditangani dan apakah bukti penting, termasuk rekaman CCTV, telah diamankan.
Galih datang bersama kuasa hukum korban. Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan proses penanganan internal perusahaan terhadap dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 3 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, Galih dan kuasa hukum korban bertemu dengan AKBP (Purn.) Sapri selaku manajemen keamanan perusahaan, yang hadir bersama Adv. Rohman sebagai legal perusahaan.
Kuasa hukum korban kemudian menyerahkan surat permohonan pengamanan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pada 3 Agustus 2026.
Menurut keterangan Sapri dalam pertemuan tersebut, pengamanan CCTV bukan menjadi kewenangannya dan membutuhkan perintah dari atasan. Ia juga menyampaikan bahwa sistem CCTV disebut memiliki masa penyimpanan sekitar 14 hari.
Bagi Galih, rekaman CCTV menjadi salah satu hal penting karena berpotensi membantu menguji kronologi kejadian secara lebih objektif.
Namun, Jagat Media Kertanegara menegaskan tidak menyimpulkan bahwa CCTV sengaja dihapus atau dihilangkan oleh pihak mana pun. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah rekaman yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah diamankan dan masih tersedia untuk kepentingan pemeriksaan.
Dua Surat Dikirim pada 23 Agustus
Upaya memperoleh klarifikasi dari perusahaan tidak berhenti pada pertemuan 10 Agustus.
Pada 23 Agustus 2026, Galih kembali mengirimkan dua surat resmi kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Satu surat ditujukan kepada kantor pusat perusahaan, sementara surat lainnya ditujukan kepada Kantor Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Kota Palembang.
Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi dan tanggapan resmi perusahaan terhadap sejumlah hal yang menjadi perhatian media dalam penanganan dugaan perkara tersebut.
Klarifikasi Terlapor dan Saksi Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, Jagat Media Kertanegara belum memperoleh konfirmasi bahwa terlapor dan sejumlah saksi telah menjalani klarifikasi langsung oleh pihak perusahaan.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa dalam proses internal terdapat surat pernyataan dari terlapor.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah keterangan terlapor telah diverifikasi dengan keterangan korban, saksi, kepala toko, maupun bukti lain yang tersedia?
Media juga memperoleh informasi bahwa terlapor memberikan keterangan dirinya berada di area gudang karena mendapat perintah kepala toko untuk menyusun barang.
Di sisi lain, terdapat informasi bahwa kepala toko berada di lokasi dan mengetahui keberadaan terlapor bersama korban di area gudang.
Galih tidak menyatakan bahwa salah satu pihak memberikan keterangan palsu. Menurutnya, perbedaan informasi tersebut justru perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap para pihak dan pencocokan dengan bukti objektif.
Galih: Kami Tidak Menghakimi
Galih Nugraha menegaskan kedatangannya ke kantor cabang Alfamart bukan untuk menghakimi terlapor maupun meminta perusahaan menjatuhkan hukuman berdasarkan pemberitaan.
«“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami minta adalah fakta diperiksa secara menyeluruh. Kalau ada terlapor, periksa keterangannya. Kalau ada saksi, periksa saksi. Kalau ada bukti CCTV, amankan dan uji apabila masih tersedia,” ujar Galih.»
Menurutnya, perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani perkara tersebut.
«“Kami tidak menuduh perusahaan melindungi siapa pun. Kami hanya meminta perusahaan menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan memastikan setiap informasi diuji secara objektif,” tegasnya.»
Pemeriksaan Korban Juga Menjadi Perhatian
Jagat Media Kertanegara mencatat bahwa korban sebelumnya memiliki surat pemanggilan tertulis untuk pemeriksaan pada 21 Agustus 2026.
Menurut informasi yang diperoleh media, jadwal tersebut kemudian diubah menjadi 24 Agustus 2026.
Namun, setelah Galih mendatangi Polres, korban akhirnya memberikan keterangan pada 22 Agustus 2026 dengan pengawalan pihak media.
Jagat Media Kertanegara menilai seluruh rangkaian tersebut perlu dilihat secara objektif. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik maupun perusahaan dalam melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Jagat Media Kertanegara tidak menyimpulkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan tindak pidana, tidak menuduh perusahaan melindungi terlapor, serta tidak menyatakan bahwa rekaman CCTV sengaja dihilangkan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh kejelasan, verifikasi, dan tanggapan resmi mengenai penanganan dugaan perkara tersebut.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











