JAGATMEDIA, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun membantah tudingan bahwa Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hadi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, tidak netral dan memihak terdakwa, Sabtu (21/8/2026).
Bantahan itu disampaikan Desmon Simanjuntak yang mewakili tim kuasa hukum Ajun, menyusul laporan Kuasa Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, terhadap hakim dan JPU ke sejumlah lembaga pengawasan.
Afdhal sebelumnya mengadukan Hakim Afrizal Hadi ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi. Sementara JPU Sigit Subiantoro dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas), Komisi Kejaksaan, Aswas Kejati Sumsel, dan Kejari Palembang.
Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan hakim dan JPU dalam menangani perkara yang menempatkan Junaidi alias Ajun sebagai terdakwa.
Desmon menilai tudingan tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.
“Sehingga apa yang dituliskan nanti itu berdasarkan fakta-fakta objektif, bukan fakta subjektif. Karena menurut penilaian kami selaku kuasa hukum, apa yang disampaikan kuasa hukum Irza itu tidak mendasar dan hanya berdasarkan subjektivitas Afdhal Jambak, tidak berdasarkan fakta-fakta objektif,” ungkap Desmon.
Ia mengatakan, sebagai kuasa hukum terdakwa yang mengikuti langsung jalannya persidangan, pihaknya dapat menjelaskan apa saja yang telah berlangsung selama proses hukum tersebut.
Menurut Desmon, perkara Ajun sejauh ini telah memasuki dua agenda persidangan, yakni pembacaan dakwaan dan pembuktian.
“Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan dan agenda sidang kedua pembuktian. Jadi ini terkait nasib hukum klien kami. Kami menilai peran Jaksa Penuntut Umum dan peran majelis hakim dalam menjalankan perkara sudah sesuai dengan konsep hukum acara pidana. Agenda persidangan sudah dijalankan dengan benar, tidak ada hal-hal yang dilewatkan satu pun,” katanya.
Beberkan Fakta yang Muncul di Persidangan
Desmon kemudian membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya muncul secara terbuka dalam persidangan.
Ia menyebut salah satunya berkaitan dengan uang sebesar Rp600 ribu yang menurutnya merupakan hak kliennya.
“Yang pertama, terungkap bahwa saksi korban, Irza, sudah mengambil uang hak klien kami sebesar Rp600 ribu dan digunakan untuk bermain judi slot atau judi online,” katanya.
Selain itu, Desmon menyebut persidangan juga mengungkap persoalan penggunaan mobil milik kliennya.
Menurutnya, Irza mendapatkan perintah dari kantor untuk mengemudikan mobil yang tidak diperbolehkan keluar dari Kota Palembang. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa keluar wilayah Palembang.
“Fakta ketiga, dia menjumpai temannya, seorang perempuan, di luar Palembang. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa mobil ini akan dibawa ke Jambi. Untung saja mobil ini ada GPS, sehingga belum sampai Jambi, tetapi sudah berada di luar Kota Palembang,” ungkapnya.
Desmon mengatakan keberadaan GPS pada kendaraan membuat pegawai kliennya dapat melacak posisi mobil tersebut hingga akhirnya ditemukan.
“Kalau tidak, dugaan kami mobil itu bisa hilang,” tegasnya.
Soroti Uang Perdamaian Rp1,2 Miliar
Desmon juga mengungkap adanya fakta mengenai proses perdamaian antara pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya surat perdamaian, namun saksi korban disebut menyatakan proses tersebut belum mencapai kesepakatan.
Ketika majelis hakim menggali alasan belum tercapainya perdamaian, persoalan uang disebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
“Saksi korban Irza, pada saat proses dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami, hanya mengalami luka biasa atau luka ringan. Tetapi dalam konteks perdamaian, melalui Afdhal yang katanya kuasa hukum Irza, meminta uang perdamaian Rp1,2 miliar, hampir Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Desmon mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, uang tersebut dikaitkan dengan janji proses Restorative Justice (RJ) di kepolisian atau kejaksaan.
“Sehingga karena tidak tercapai, cuma diberikan Rp300 juta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hakim hanya menyampaikan pandangan terkait kewajaran permintaan uang perdamaian tersebut, bukan mengambil keputusan sepihak.
“Menurut pandangan majelis hakim, dengan luka biasa atau luka ringan, majelis hakim punya pendapat sendiri apakah itu logis atau tidak dengan meminta hampir Rp1,3 miliar. Hakim hanya menyampaikan seperti itu. Silakan Anda punya pendapat, hakim punya pendapat lagi,” ujar Desmon.
Tak berhenti di situ, Desmon juga menyoroti aliran uang perdamaian sebesar Rp300 juta yang menurutnya telah diberikan keluarga kliennya.
“Terungkap juga fakta dari uang Rp300 juta itu, saksi korban Irza cuma menerima uang kurang lebih Rp70 juta,” ungkapnya.
Klaim Hakim dan JPU Sudah Objektif
Berdasarkan fakta-fakta yang disebutnya terungkap di persidangan, Desmon menilai majelis hakim telah menjalankan kewenangannya sesuai hukum acara pidana.
“Majelis hakim yang mulia dan terhormat sudah tepat dan benar, sudah menjalankan proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku dan sudah berdasarkan kewenangan absolut majelis hakim,” katanya.
Hal serupa disampaikan terhadap JPU. Desmon menilai jaksa telah menjalankan tugasnya secara profesional selama persidangan berlangsung.
“Menurut pendapat kami, Jaksa Penuntut Umum yang memegang perkara klien kami sudah benar dan sudah tepat juga menjalankan tugasnya dalam hal mendakwa, menanyai saksi-saksi, tidak ada diskriminasi. Bahkan saksi korban Irza bebas menerangkan apa pun sampai memperagakan,” ujarnya.
Pertanyakan Kapasitas Afdhal
Desmon kemudian mempertanyakan kapasitas Afdhal Azmi Jambak dalam memberikan penilaian terhadap jalannya persidangan perkara Ajun.
“Kami menganggap pengaduan hakim dan jaksa oleh Afdhal, karena kemarin agenda sidang klien kami dimasukkannya dalam surat laporan, kami tidak tahu kapasitas Afdhal ini apa atas perkara klien kami yang disidangkan ini,” katanya.
Menurut Desmon, Afdhal merupakan kuasa hukum Irza. Ia menyebut posisi Irza nantinya justru akan berhadapan dengan proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan.
“Setahu saya, sebagai kuasa hukum tersangka dan akan menjadi terdakwa nanti, bukan kuasa hukum korban yang menghadiri sidang klien kami,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Desmon menilai laporan yang diajukan Afdhal terhadap hakim dan JPU tidak memiliki dasar yang kuat.
“Surat laporan saudara Afdhal yang melaporkan hakim dan jaksa kami anggap tidak memiliki legal standing, hanya karangan subjektif, tidak berdasarkan fakta persidangan objektif yang telah terjadi dan sudah kami jalani,” katanya.
Desmon juga menegaskan bahwa timnya hadir dalam persidangan sebagai kuasa hukum resmi Ajun.
“Kami memakai toga, menjalankan tugas sebagaimana amanah undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kami menjalankan tugas secara resmi, sementara Afdhal tidak bertoga. Itulah bukti ini perkara klien kami. Mengapa Afdhal memberikan pendapat atas perkara klien kami?” ujar Desmon.
Ia meminta Afdhal lebih fokus memberikan pandangan terhadap perkara yang dihadapi kliennya sendiri.
“Silakan nanti dia berpendapat pada saat kliennya disidang sebagai terdakwa dalam dugaan perkara penggelapan, di mana klien kami sebagai korban. Jangan diputar-putar, belum sampai pada domain wilayah kliennya bersidang dia sudah cuap-cuap,” tegas Desmon.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











