Menu

Mode Gelap
Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum Penanganan Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Palembang Disorot, CCTV Alfamart Dikhawatirkan Terhapus Galih Nugraha Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Pelajar di Alfamart Palembang, CCTV Jadi Sorotan Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Beberkan Fakta yang Terungkap di Persidangan Rekening Diblokir Atas Permintaan APH, Bank Mandiri Diminta Buka Dasar Hukumnya Naga Selatan Bersiap Perkuat Kelembagaan, Galih Nugraha Pimpin Karateker Persiapan Legalitas

Peristiwa

Rekening Diblokir Atas Permintaan APH, Bank Mandiri Diminta Buka Dasar Hukumnya

badge-check


					Rekening Diblokir Atas Permintaan APH, Bank Mandiri Diminta Buka Dasar Hukumnya Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Bank Mandiri menyebut pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) asal Pati, Jawa Tengah, dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Namun, jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan besar: siapa yang meminta, apa dasar hukumnya, dan mengapa dana yang diklaim sebagai uang pribadi serta donasi masyarakat sekitar Rp80,9 juta ikut terkunci?

Pemblokiran rekening bukan perkara sepele, terlebih ketika di dalamnya terdapat dana yang disebut berasal dari masyarakat. Karena itu, pernyataan Bank Mandiri yang hanya menyebut “permintaan APH” dinilai belum cukup menjawab keresahan pemilik rekening maupun publik

Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan dan dana di dalamnya ikut tertahan.

“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok, Sabtu (22/8/2026).

Namun, justru di titik inilah transparansi Bank Mandiri diuji.

Jika memang ada permintaan APH, publik patut mempertanyakan: APH mana yang meminta? Perkara apa yang menjadi dasar? Apa dasar hukum pemblokiran? Dan bagaimana status dana donasi masyarakat yang ikut tertahan?

Sebab, ketika sebuah rekening diblokir dan pemiliknya kehilangan akses terhadap dana yang diklaim merupakan uang pribadi sekaligus dana masyarakat, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan antara nasabah dan bank.

Ada kepentingan publik yang ikut dipertaruhkan.

Karena itu, Bank Mandiri dan pihak yang meminta pemblokiran perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat dapat kehilangan akses terhadap dananya tanpa mengetahui secara jelas alasan dan dasar tindakan tersebut.

Jagatmedia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bank Mandiri, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Palembang Disorot, CCTV Alfamart Dikhawatirkan Terhapus

24 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Naga Selatan Bersiap Perkuat Kelembagaan, Galih Nugraha Pimpin Karateker Persiapan Legalitas

23 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Wakil Ketua DPRD Palembang Dukung Kapolrestabes Tindak Tegas Kejahatan Jalanan

22 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Warga Seberang Ulu Palembang Laporkan Istri Hilang, Polisi Terima Laporan

21 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Drama Adu Penalti, Persib Ie Itam Baroh Singkirkan Persega Gempa Raya 6-5

21 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Trending di Peristiwa