Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Peristiwa

Rekening Diblokir Atas Permintaan APH, Bank Mandiri Diminta Buka Dasar Hukumnya

badge-check


					Rekening Diblokir Atas Permintaan APH, Bank Mandiri Diminta Buka Dasar Hukumnya Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Bank Mandiri menyebut pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) asal Pati, Jawa Tengah, dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Namun, jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan besar: siapa yang meminta, apa dasar hukumnya, dan mengapa dana yang diklaim sebagai uang pribadi serta donasi masyarakat sekitar Rp80,9 juta ikut terkunci?

Pemblokiran rekening bukan perkara sepele, terlebih ketika di dalamnya terdapat dana yang disebut berasal dari masyarakat. Karena itu, pernyataan Bank Mandiri yang hanya menyebut “permintaan APH” dinilai belum cukup menjawab keresahan pemilik rekening maupun publik

Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan dan dana di dalamnya ikut tertahan.

“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok, Sabtu (22/8/2026).

Namun, justru di titik inilah transparansi Bank Mandiri diuji.

Jika memang ada permintaan APH, publik patut mempertanyakan: APH mana yang meminta? Perkara apa yang menjadi dasar? Apa dasar hukum pemblokiran? Dan bagaimana status dana donasi masyarakat yang ikut tertahan?

Sebab, ketika sebuah rekening diblokir dan pemiliknya kehilangan akses terhadap dana yang diklaim merupakan uang pribadi sekaligus dana masyarakat, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan antara nasabah dan bank.

Ada kepentingan publik yang ikut dipertaruhkan.

Karena itu, Bank Mandiri dan pihak yang meminta pemblokiran perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat dapat kehilangan akses terhadap dananya tanpa mengetahui secara jelas alasan dan dasar tindakan tersebut.

Jagatmedia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bank Mandiri, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat

16 September 2026 - 20:51 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

14 September 2026 - 18:17 WIB

Diduga Home Industri Pempek Yudi Banten Dua, Abaikan Surat Peringatan Penutupan Tempat Usaha Lurah 16 Ulu.

14 September 2026 - 14:05 WIB

Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional

14 September 2026 - 00:23 WIB

Dugaan Kekerasan Berujung Meninggalnya Warga di Merah Mata Masih Menyisakan Sejumlah Pertanyaan

13 September 2026 - 20:05 WIB

Trending di Peristiwa