JAGATMEDIA, JAKARTA – Bank Mandiri menyebut pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) asal Pati, Jawa Tengah, dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Namun, jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan besar: siapa yang meminta, apa dasar hukumnya, dan mengapa dana yang diklaim sebagai uang pribadi serta donasi masyarakat sekitar Rp80,9 juta ikut terkunci?
Pemblokiran rekening bukan perkara sepele, terlebih ketika di dalamnya terdapat dana yang disebut berasal dari masyarakat. Karena itu, pernyataan Bank Mandiri yang hanya menyebut “permintaan APH” dinilai belum cukup menjawab keresahan pemilik rekening maupun publik
Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan dan dana di dalamnya ikut tertahan.
“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok, Sabtu (22/8/2026).
Namun, justru di titik inilah transparansi Bank Mandiri diuji.
Jika memang ada permintaan APH, publik patut mempertanyakan: APH mana yang meminta? Perkara apa yang menjadi dasar? Apa dasar hukum pemblokiran? Dan bagaimana status dana donasi masyarakat yang ikut tertahan?
Sebab, ketika sebuah rekening diblokir dan pemiliknya kehilangan akses terhadap dana yang diklaim merupakan uang pribadi sekaligus dana masyarakat, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan antara nasabah dan bank.
Ada kepentingan publik yang ikut dipertaruhkan.
Karena itu, Bank Mandiri dan pihak yang meminta pemblokiran perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat dapat kehilangan akses terhadap dananya tanpa mengetahui secara jelas alasan dan dasar tindakan tersebut.
Jagatmedia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bank Mandiri, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







