JAGATMEDIA, JAKARTA – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (10/6/2026). Terdakwa Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Keduanya dinilai sebagai pihak yang merancang aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera kepada Andrie agar tidak lagi menjelek-jelekkan institusi TNI.
Menurut hakim, tindakan para terdakwa dipicu oleh sejumlah aktivitas Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025 ketika Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, para terdakwa juga merasa keberatan atas langkah Andrie yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta menuding TNI sebagai dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai gencar menyuarakan narasi antimiliterisme.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan merencanakan penyiraman air keras terhadap seseorang merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI, terlebih para terdakwa mengetahui bahwa cairan kimia tersebut dapat menyebabkan luka bakar berat.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi. Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara












