Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

Empat TNI Penyiraman Andrie Yunus Diputus Oleh Pengadilan Militer Jakarta

badge-check


					Empat TNI Penyiraman Andrie Yunus Diputus Oleh Pengadilan Militer Jakarta Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (10/6/2026). Terdakwa Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Keduanya dinilai sebagai pihak yang merancang aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera kepada Andrie agar tidak lagi menjelek-jelekkan institusi TNI.

Menurut hakim, tindakan para terdakwa dipicu oleh sejumlah aktivitas Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025 ketika Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Selain itu, para terdakwa juga merasa keberatan atas langkah Andrie yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta menuding TNI sebagai dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai gencar menyuarakan narasi antimiliterisme.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan merencanakan penyiraman air keras terhadap seseorang merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI, terlebih para terdakwa mengetahui bahwa cairan kimia tersebut dapat menyebabkan luka bakar berat.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi. Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum