Menu

Mode Gelap
Dugaan Penarikan Uang Komite Rp300 Ribu per Bulan di SMA Negeri 19 Palembang Disorot Forum Cakar Sriwijaya Bagikan 3.000 Masker Gratis di Palembang, Peduli Dampak Kabut Asap Keributan Terjadi di IGD RSUD BARI Palembang Usai Pasien Meninggal, Petugas Diduga Dipukul Kebakaran di Kalidoni Palembang Hanguskan Tujuh Bangunan, Api Diduga Berasal dari Bakar Ikan Puskesmas Sumberaji Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa MTs Muhammadiyah 20 Menongo Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum

Hukum

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

badge-check


					YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding Perbesar

JAGATMEDIA, BANDUNG – Vonis tegas dijatuhkan kepada YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pernyataan Resbob dalam siaran langsung media sosial viral dan memicu kemarahan luas, khususnya dari masyarakat Sunda.

Dalam persidangan, Resbob hadir langsung mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat mendengarkan putusan hakim.

Majelis hakim menyatakan Resbob terbukti melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa sebelumnya menilai ucapan terdakwa dalam siaran langsung tersebut memenuhi unsur pidana terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui sarana elektronik.

Meski divonis bersalah, pihak terdakwa belum menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami akan melakukan upaya hukum banding,” ungkapnya.

Langkah banding ini membuka babak baru dalam perkara yang sejak awal memicu perdebatan publik, terutama soal batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum

24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Galih Nugraha Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Pelajar di Alfamart Palembang, CCTV Jadi Sorotan

24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Beberkan Fakta yang Terungkap di Persidangan

23 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Cekcok di Dapur Rumah Makan Berujung Maut, Karyawan Pecel Lele Meninggal Dunia

22 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Trending di Hukum