Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

badge-check


					YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding Perbesar

JAGATMEDIA, BANDUNG – Vonis tegas dijatuhkan kepada YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pernyataan Resbob dalam siaran langsung media sosial viral dan memicu kemarahan luas, khususnya dari masyarakat Sunda.

Dalam persidangan, Resbob hadir langsung mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat mendengarkan putusan hakim.

Majelis hakim menyatakan Resbob terbukti melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa sebelumnya menilai ucapan terdakwa dalam siaran langsung tersebut memenuhi unsur pidana terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui sarana elektronik.

Meski divonis bersalah, pihak terdakwa belum menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami akan melakukan upaya hukum banding,” ungkapnya.

Langkah banding ini membuka babak baru dalam perkara yang sejak awal memicu perdebatan publik, terutama soal batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

9 September 2026 - 22:35 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Trending di Hukum