JAGATMEDIA, BANDUNG – Vonis tegas dijatuhkan kepada YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pernyataan Resbob dalam siaran langsung media sosial viral dan memicu kemarahan luas, khususnya dari masyarakat Sunda.
Dalam persidangan, Resbob hadir langsung mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat mendengarkan putusan hakim.
Majelis hakim menyatakan Resbob terbukti melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa sebelumnya menilai ucapan terdakwa dalam siaran langsung tersebut memenuhi unsur pidana terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui sarana elektronik.
Meski divonis bersalah, pihak terdakwa belum menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, memastikan kliennya akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami akan melakukan upaya hukum banding,” ungkapnya.
Langkah banding ini membuka babak baru dalam perkara yang sejak awal memicu perdebatan publik, terutama soal batas kebebasan berekspresi di ruang digital.











