Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Peristiwa

Dugaan Penarikan Uang Komite Rp300 Ribu per Bulan di SMA Negeri 19 Palembang Disorot

badge-check


					Dugaan Penarikan Uang Komite Rp300 Ribu per Bulan di SMA Negeri 19 Palembang Disorot Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Dugaan adanya pengumpulan uang komite dari orang tua atau wali peserta didik di SMA Negeri 19 Kota Palembang menjadi sorotan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, orang tua/wali peserta didik disebut diminta mengisi formulir kesanggupan pembayaran dengan nominal mencapai Rp300.000 per bulan dan diduga diwajibkan, Rabu (26/8/2026).

Informasi tersebut berkaitan dengan pertemuan orang tua/wali peserta didik yang disebut sebagai rapat komite sekolah. Salah satu narasumber kepada redaksi menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut orang tua/wali diminta mengisi formulir kesanggupan pembayaran.

Redaksi juga menerima dokumentasi berupa formulir setoran tunai dan catatan pembayaran yang secara visual memuat nominal Rp300.000 serta catatan pembayaran siswa setiap bulan.

Jagat Media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait melalui surat Nomor 024/SR/K/JM-Red/VIII/2026. Dalam surat tersebut, redaksi memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi secara tertulis maupun melalui wawancara dalam waktu dua hari sejak surat diterima.

Sejumlah pertanyaan diajukan redaksi untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran tersebut, antara lain apakah nominal Rp300.000 bersifat wajib atau sukarela, serta siapa yang menetapkan nominal tersebut, apakah pihak sekolah atau Komite Sekolah.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya notulen atau berita acara rapat komite yang membahas pembayaran tersebut, termasuk dasar hukum, program sekolah, dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar penggalangan dana.

Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan mengenai mekanisme penyetoran dana, pihak yang mengelola dana, serta bagaimana perlakuan terhadap orang tua/wali yang menolak membayar atau tidak memiliki kemampuan secara ekonomi.

Sorotan tersebut muncul karena terdapat perbedaan penting antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib. Karena itu, status dan mekanisme pembayaran Rp300.000 per bulan tersebut perlu diperjelas berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak sekolah dan Komite Sekolah.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah, khususnya kepala SMA Negeri 19 Palembang, belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.

Jagat Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMA Negeri 19 Palembang maupun Komite Sekolah untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat

16 September 2026 - 20:51 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

14 September 2026 - 18:17 WIB

Diduga Home Industri Pempek Yudi Banten Dua, Abaikan Surat Peringatan Penutupan Tempat Usaha Lurah 16 Ulu.

14 September 2026 - 14:05 WIB

Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional

14 September 2026 - 00:23 WIB

Dugaan Kekerasan Berujung Meninggalnya Warga di Merah Mata Masih Menyisakan Sejumlah Pertanyaan

13 September 2026 - 20:05 WIB

Trending di Peristiwa