Menu

Mode Gelap
Polda Sumsel Matangkan Operasi Senpi Musi 2026, Kapolda: Senjata Api Ilegal Ancaman Nyata bagi Masyarakat Empat TNI Penyiraman Andrie Yunus Diputus Oleh Pengadilan Militer Jakarta Ade Jona Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026 – 2029 Danrem 044/Gapo Hadiri Penutupan Pelatihan Driver dan Operator Kendaraan Pemadam Kebakaran Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas Pelanggan MyRepublic di Perumahan Liverpool 1 Keluhkan Lambatnya Penanganan Gangguan Internet

Hukum

Polda Sumsel Matangkan Operasi Senpi Musi 2026, Kapolda: Senjata Api Ilegal Ancaman Nyata bagi Masyarakat

badge-check


					Polda Sumsel Matangkan Operasi Senpi Musi 2026, Kapolda: Senjata Api Ilegal Ancaman Nyata bagi Masyarakat Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 melalui kegiatan Latihan Pra-Operasi yang digelar di Mapolda Sumsel, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dan dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Karo Ops, Dir Intelkam, Dir Reskrimum, Dir Samapta, Dansat Brimob, Kabid TIK, Kabid Propam, Kabid Humas, serta Kabid Labfor. Sementara itu, para Kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan. Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas, tindak kriminal, hingga konflik sosial.

“Di balik setiap senjata api ilegal yang beredar di masyarakat, mempunyai potensi yang cukup besar terhadap gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolda.

Ia menekankan bahwa upaya memberantas senjata api ilegal tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tugas Polri dalam menjaga kehidupan dan kemanusiaan.

“Penanggulangan senjata api ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tugas kita sebagai penjaga kehidupan, perawat peradaban, dan penjaga kemanusiaan,” tegasnya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Sumsel berhasil mengungkap 41 kasus terkait senjata api ilegal dan menyita sebanyak 302 senjata api rakitan dari berbagai jenis. Meski capaian tersebut patut diapresiasi, kondisi itu menunjukkan bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Untuk mengatasi ancaman tersebut, diperlukan operasi yang disiapkan secara matang, terstruktur, dan berkelanjutan sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Kapolda, Operasi Senpi Musi 2026 merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dari ancaman senjata api ilegal.

“Operasi Senpi Musi Tahun 2026 ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari ancaman senjata api ilegal,” ujarnya.

Ia meminta seluruh personel yang terlibat menjalankan operasi secara profesional, terukur, humanis, dan penuh tanggung jawab. Keberhasilan operasi, kata dia, sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan personel di lapangan.

“Operasi ini harus dilaksanakan secara profesional, terukur, humanis, dan bertanggung jawab. Keberhasilan operasi ini ditentukan oleh kesiapan, kemampuan, kepekaan, dan kreativitas setiap personel dalam melaksanakan tugas di lapangan,” jelasnya.

Kapolda juga mengingatkan bahwa Sumatera Selatan termasuk wilayah yang memiliki tingkat kerawanan peredaran senjata api ilegal cukup tinggi. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta mampu memetakan target operasi secara tepat, merespons setiap informasi dengan cepat, serta memperkuat koordinasi lintas fungsi.

Ia menambahkan, sejumlah kasus menonjol yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal di Sumsel harus menjadi perhatian bersama agar penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

“Bukan hanya untuk operasi senpinya saja, tetapi juga tindak lanjut untuk bisa menjamin perasaan aman masyarakat di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Kepada seluruh peserta latihan, Kapolda berpesan agar mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh serta menjaga integritas selama pelaksanaan operasi.

“Jaga integritas, hindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak memberikan informasi operasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” pesannya.

Selain itu, ia mengajak seluruh personel untuk memegang teguh prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas demi tercapainya hasil operasi yang maksimal.

“Pegang teguh prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, agar operasi dapat berjalan efektif dan efisien, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Kapolda berharap Latihan Pra-Operasi Senpi Musi 2026 menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat kesiapan personel, serta membangun komitmen bersama dalam menjaga keamanan Bumi Sriwijaya.

“Tanamkan semangat Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik, yaitu hadir dengan cepat, tepat, humanis, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan masyarakat di Sumatera Selatan,” ucap Kapolda.

Melalui pelaksanaan latihan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Sumatera Selatan. :::

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat TNI Penyiraman Andrie Yunus Diputus Oleh Pengadilan Militer Jakarta

11 Juni 2026 - 15:05 WIB

Danrem 044/Gapo Hadiri Penutupan Pelatihan Driver dan Operator Kendaraan Pemadam Kebakaran

11 Juni 2026 - 14:10 WIB

KPK Buka Suara Terkait OTT Di Kabupaten Muara Enim

10 Juni 2026 - 21:16 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 25 Kasus

10 Juni 2026 - 14:23 WIB

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

29 April 2026 - 16:36 WIB

Trending di Hukum