Menu

Mode Gelap
Foto di Tikungan Maut Sitinjau Lauik, Komisaris Pusri Disorot: Siapa yang Perintahkan Berhenti? Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

Sumsel

Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

badge-check


					Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Advokat Raden Ayu Widya Sari kembali menyoroti praktik tenaga kesehatan yang melanggar batas wilayah kerja. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi masuk kategori malpraktik dengan konsekuensi hukum yang tegas, baik dalam KUHP lama maupun aturan terbaru.

Menurutnya, KUHP lama yang masih berlaku hingga 2026 sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk menjerat kelalaian tenaga medis. Ia mencontohkan Pasal 359 KUHP yang mengatur pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun.

img width="300" height="600" src=" "

Selain itu, Pasal 360 ayat (1) KUHP juga mengatur sanksi bagi kelalaian yang menyebabkan luka berat. Bahkan, melalui Pasal 361 KUHP, hukuman dapat diperberat jika perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup pekerjaan atau jabatan.

“Pasal-pasal ini memang bersifat umum, bukan khusus untuk tenaga kesehatan, tetapi tetap bisa digunakan dalam kasus malpraktik akibat kelalaian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pengaturan dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ketegasan lebih. Dalam Pasal 438 ayat (2), pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. Sementara Pasal 439 mengatur ancaman pidana bagi praktik tenaga kesehatan tanpa izin dengan hukuman maksimal 5 tahun.

Di sisi lain, aturan yang lebih spesifik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai lex specialis. Regulasi ini secara tegas mengatur berbagai bentuk pelanggaran dalam praktik tenaga kesehatan.

Pasal 439 UU Kesehatan, misalnya, menyebutkan bahwa seseorang yang bukan tenaga kesehatan namun melakukan praktik layaknya tenaga berizin dapat dipidana hingga 5 tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta. Kemudian Pasal 440 mengatur sanksi terhadap tenaga medis yang lalai hingga menyebabkan kematian pasien.

Tak hanya itu, Pasal 441 ayat (1) dan (2) juga melarang penggunaan gelar atau atribut tenaga kesehatan tanpa memiliki STR atau SIP, dengan ancaman pidana yang sama. Sementara Pasal 313 ayat (1) mengatur sanksi administratif bagi tenaga kesehatan yang praktik tanpa kelengkapan perizinan.

Raden Ayu Widya Sari turut menyoroti istilah pelanggaran wilayah kerja. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 274 UU Kesehatan, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di wilayah tempat praktik.

“Jika seseorang membuka praktik di wilayah tertentu tanpa SIP dari Dinas Kesehatan setempat, maka itu jelas melanggar aturan wilayah kerja,” tegasnya.

Ia menegaskan, praktik di luar wilayah izin yang disertai tanpa SIP dapat dikategorikan sebagai malpraktik dan berpotensi dijerat Pasal 439 UU Kesehatan serta Pasal 439 KUHP baru.

“Ini merupakan delik biasa, sehingga aparat kepolisian maupun Dinas Kesehatan wajib bertindak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, advokat yang dikenal cukup tersohor di Sumatera Selatan ini memastikan akan terus mengawal kasus-kasus serupa.

“Jelas, ada ataupun tidak adanya korban, praktik yang melanggar aturan wilayah kerja tetap merupakan bagian dari malpraktik. Saya akan kawal kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Foto di Tikungan Maut Sitinjau Lauik, Komisaris Pusri Disorot: Siapa yang Perintahkan Berhenti?

17 April 2026 - 10:04 WIB

Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi

12 April 2026 - 22:55 WIB

HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

12 April 2026 - 22:01 WIB

Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti

12 April 2026 - 19:48 WIB

Mangkir Sidang, Bupati OKU Disorot: Aktivis Desak Jemput Paksa

8 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Hukum