Jagatmediakertanegara, Palembang – Advokat Raden Ayu Widya Sari kembali menyoroti praktik tenaga kesehatan yang melanggar batas wilayah kerja. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi masuk kategori malpraktik dengan konsekuensi hukum yang tegas, baik dalam KUHP lama maupun aturan terbaru.
Menurutnya, KUHP lama yang masih berlaku hingga 2026 sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk menjerat kelalaian tenaga medis. Ia mencontohkan Pasal 359 KUHP yang mengatur pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun.
Selain itu, Pasal 360 ayat (1) KUHP juga mengatur sanksi bagi kelalaian yang menyebabkan luka berat. Bahkan, melalui Pasal 361 KUHP, hukuman dapat diperberat jika perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup pekerjaan atau jabatan.
“Pasal-pasal ini memang bersifat umum, bukan khusus untuk tenaga kesehatan, tetapi tetap bisa digunakan dalam kasus malpraktik akibat kelalaian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pengaturan dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ketegasan lebih. Dalam Pasal 438 ayat (2), pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. Sementara Pasal 439 mengatur ancaman pidana bagi praktik tenaga kesehatan tanpa izin dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Di sisi lain, aturan yang lebih spesifik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai lex specialis. Regulasi ini secara tegas mengatur berbagai bentuk pelanggaran dalam praktik tenaga kesehatan.
Pasal 439 UU Kesehatan, misalnya, menyebutkan bahwa seseorang yang bukan tenaga kesehatan namun melakukan praktik layaknya tenaga berizin dapat dipidana hingga 5 tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta. Kemudian Pasal 440 mengatur sanksi terhadap tenaga medis yang lalai hingga menyebabkan kematian pasien.
Tak hanya itu, Pasal 441 ayat (1) dan (2) juga melarang penggunaan gelar atau atribut tenaga kesehatan tanpa memiliki STR atau SIP, dengan ancaman pidana yang sama. Sementara Pasal 313 ayat (1) mengatur sanksi administratif bagi tenaga kesehatan yang praktik tanpa kelengkapan perizinan.
Raden Ayu Widya Sari turut menyoroti istilah pelanggaran wilayah kerja. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 274 UU Kesehatan, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di wilayah tempat praktik.
“Jika seseorang membuka praktik di wilayah tertentu tanpa SIP dari Dinas Kesehatan setempat, maka itu jelas melanggar aturan wilayah kerja,” tegasnya.
Ia menegaskan, praktik di luar wilayah izin yang disertai tanpa SIP dapat dikategorikan sebagai malpraktik dan berpotensi dijerat Pasal 439 UU Kesehatan serta Pasal 439 KUHP baru.
“Ini merupakan delik biasa, sehingga aparat kepolisian maupun Dinas Kesehatan wajib bertindak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, advokat yang dikenal cukup tersohor di Sumatera Selatan ini memastikan akan terus mengawal kasus-kasus serupa.
“Jelas, ada ataupun tidak adanya korban, praktik yang melanggar aturan wilayah kerja tetap merupakan bagian dari malpraktik. Saya akan kawal kasus ini,” pungkasnya.










