Menu

Mode Gelap
1.343 Qori dan Qoriah Semarakkan Khataman Al-Qur’an Massal Hari Jadi Kota Palembang Polda Sumsel Matangkan Operasi Senpi Musi 2026, Kapolda: Senjata Api Ilegal Ancaman Nyata bagi Masyarakat Empat TNI Penyiraman Andrie Yunus Diputus Oleh Pengadilan Militer Jakarta Ade Jona Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026 – 2029 Danrem 044/Gapo Hadiri Penutupan Pelatihan Driver dan Operator Kendaraan Pemadam Kebakaran Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas

Nasional

Bro Ron Seret Eks Rekan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Rp3,6 M di Sabat Law Firm Terkuak

badge-check


					Bro Ron Seret Eks Rekan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Rp3,6 M di Sabat Law Firm Terkuak Perbesar

Jagatmediakertanegara, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga, resmi melaporkan seorang oknum advokat ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang berkaitan dengan kasus ini.

Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan penggelapan dana yang melibatkan dua mantan rekan kerja Bro Ron saat masih aktif di Firma Hukum Sabat Law Firm. Keduanya disebut pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara bersama.

Bro Ron mengungkapkan, dugaan pelanggaran terjadi pada pengelolaan dana “success fee” dari salah satu perkara. Ia menilai, kedua eks rekannya tidak menyetorkan dana tersebut sesuai mekanisme perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian besar.

“Nilainya cukup signifikan, sekitar Rp3,6 miliar,” ujar Bro Ron.

Sementara itu, kuasa hukum Bro Ron, Hilman Himawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam hubungan kerja profesional. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 488 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Hilman, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat karena hubungan kerja antara pihak-pihak tersebut telah diikat melalui perjanjian jasa hukum. Dalam hal ini, perjanjian tersebut mengacu pada prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, dana dari klien seharusnya masuk ke rekening resmi firma hukum. Namun, berdasarkan dugaan yang dilaporkan, uang justru diterima melalui rekening pribadi pihak terlapor, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan firma.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ade Jona Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026 – 2029

11 Juni 2026 - 14:48 WIB

Ade jona

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan di Jakarta dan Sumsel

8 Juni 2026 - 17:55 WIB

Sempat Menjadi Sorotan Publik, Perselisihan Junaidi dan Sopir Berakhir Damai Melalui Jalur Kekeluargaan

8 Juni 2026 - 16:36 WIB

Rakernis Humas Polda Sumsel 2026 Dibuka, Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

8 Juni 2026 - 13:23 WIB

Kasus Video Viral Penganiayaan di Palembang Berakhir Damai, Junaidi dan Irza Prasetya Sepakat Cabut Laporan Polisi

6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Trending di Nasional