Menu

Mode Gelap
Balita 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Aceh Besar Dugaan Penarikan Uang Komite Rp300 Ribu per Bulan di SMA Negeri 19 Palembang Disorot Forum Cakar Sriwijaya Bagikan 3.000 Masker Gratis di Palembang, Peduli Dampak Kabut Asap Keributan Terjadi di IGD RSUD BARI Palembang Usai Pasien Meninggal, Petugas Diduga Dipukul Kebakaran di Kalidoni Palembang Hanguskan Tujuh Bangunan, Api Diduga Berasal dari Bakar Ikan Puskesmas Sumberaji Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa MTs Muhammadiyah 20 Menongo

Nasional

Bro Ron Seret Eks Rekan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Rp3,6 M di Sabat Law Firm Terkuak

badge-check


					Bro Ron Seret Eks Rekan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Rp3,6 M di Sabat Law Firm Terkuak Perbesar

Jagatmediakertanegara, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga, resmi melaporkan seorang oknum advokat ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang berkaitan dengan kasus ini.

Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan penggelapan dana yang melibatkan dua mantan rekan kerja Bro Ron saat masih aktif di Firma Hukum Sabat Law Firm. Keduanya disebut pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara bersama.

Bro Ron mengungkapkan, dugaan pelanggaran terjadi pada pengelolaan dana “success fee” dari salah satu perkara. Ia menilai, kedua eks rekannya tidak menyetorkan dana tersebut sesuai mekanisme perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian besar.

“Nilainya cukup signifikan, sekitar Rp3,6 miliar,” ujar Bro Ron.

Sementara itu, kuasa hukum Bro Ron, Hilman Himawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam hubungan kerja profesional. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 488 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Hilman, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat karena hubungan kerja antara pihak-pihak tersebut telah diikat melalui perjanjian jasa hukum. Dalam hal ini, perjanjian tersebut mengacu pada prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, dana dari klien seharusnya masuk ke rekening resmi firma hukum. Namun, berdasarkan dugaan yang dilaporkan, uang justru diterima melalui rekening pribadi pihak terlapor, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan firma.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum

24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Dugaan Tekanan Target Penjualan, Pegawai Bank Mandiri Disebut Pulang Larut dan Diduga Lembur Tak Dibayar

14 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Dinilai Memojokkan Hilda, Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Guru Swasta dan Non-ASN Menanti Kepastian Kesejahteraan Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo

14 Agustus 2026 - 12:22 WIB

NAGA SELATAN Dipersiapkan Jadi Gerakan Nasional, Berawal dari Komunitas Binaan Yayasan Dharma Kertanegara Mandala

13 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Trending di Nasional