Menu

Mode Gelap
Foto di Tikungan Maut Sitinjau Lauik, Komisaris Pusri Disorot: Siapa yang Perintahkan Berhenti? Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

Sumsel

Langgar Aturan, Enam Ruko di Palembang Dibongkar Satpol PP

badge-check


					Langgar Aturan, Enam Ruko di Palembang Dibongkar Satpol PP Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar enam unit rumah toko (ruko) milik Roby Hartono alias Apat karena dinilai melanggar aturan garis sempadan bangunan, pada Selasa (1/4/2026).

Sebelum pembongkaran dilakukan, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, membacakan Surat Keputusan Pemerintah Kota Palembang yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut. Proses ini juga disertai penandatanganan persetujuan dari pihak pemilik bangunan. Penertiban dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/POIPP/2026.

img width="300" height="600" src=" "

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut murni sebagai bentuk penegakan peraturan daerah tanpa kepentingan lain.

“Kita melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar garis badan bangunan dan di atas pipa gas berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/POIPP/2026. Apa yang kita lakukan ini murni menegakkan peraturan daerah, jadi yang melanggar peraturan daerah harus kita tegakkan sebagaimana mestinya,” ujar Herison.

Ia menjelaskan, dari enam ruko yang ada, secara teknis hanya sebagian yang berpotensi mendapatkan izin. Namun, bangunan yang berada di area sempadan jalan, khususnya di bagian ujung, tetap harus ditertibkan.

“Sebanyak enam ruko, secara teknis sudah disampaikan oleh Dinas PUPR, yang bisa dikeluarkan izin itu tiga sampai empat ruko. Tapi yang sepadan jalan, yang bagian ujung itu harus ditertibkan semua,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas PUPR, Polrestabes Palembang, Kodim 0418, serta unsur kecamatan dan kelurahan.

“Sesuai dengan surat tugas Bapak Wali Kota Palembang, OPD terkait kita libatkan, Satpol PP, Dinas PUPR, pihak Polrestabes, Kodim 0418, kecamatan, dan kelurahan, semua unsur kita libatkan,” tambahnya.

Herison juga menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberian peringatan oleh Dinas PUPR hingga surat terakhir dari Wali Kota Palembang.

“Secara SOP sudah kita berikan peringatan, mulai peringatan satu dan dua dari Dinas PUPR, peringatan ketiga dari Satpol PP, hingga peringatan terakhir dari Wali Kota Palembang,” katanya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena belum selesai sepenuhnya, Satpol PP akhirnya turun langsung membantu proses tersebut.

“Memang sudah dilakukan pembongkaran oleh pemilik, bagian atas sudah dibongkar, tapi belum selesai. Makanya hari ini kita turun membantu melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Selain ruko, Satpol PP juga mulai menyoroti bangunan lain yang diduga melanggar aturan, termasuk cold storage di kawasan Soekarno Hatta.

“Pol PP juga mengingatkan untuk bangunan lain seperti cold storage Soekarno Hatta akan dilakukan pengecekan. Untuk tindak lanjutnya akan diajukan terlebih dahulu ke dinas teknis. Apabila ada pelanggaran, pasti akan kami tindak, tidak menutup kemungkinan akan dibongkar seperti ini,” tegas Herison.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan, Deni Tegar, yang mewakili Roby Hartono alias Apat, menyatakan pihaknya menerima tindakan pemerintah dan tetap mendukung penertiban tersebut.

“Kita sudah melakukan pembongkaran sejak diberikan surat teguran. Sampai hari ini baru selesai bagian atasnya saja, memang bagian bawahnya belum selesai. Namun pihak Pemkot melakukan pembongkaran lanjutan, dan kita menerima sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik dan taat aturan,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya pelanggaran pada bangunan tersebut, khususnya terkait garis sempadan bangunan, meskipun bukan pada jalur pipa gas.

“Memang ada pelanggaran terhadap garis sepadan bangunan, namun bukan terhadap pipa gas karena jaraknya sekitar 9 meter. Tidak semua bangunan melanggar, makanya tadi kita minta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya.

Deni menyebut keterbatasan waktu menjadi kendala, karena proses pembongkaran berlangsung saat libur Lebaran.

“Waktu yang diberikan hanya 7 hari dan bertepatan dengan libur Lebaran, jadi belum sempat selesai seluruhnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan aturan.

“Kita sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap aturan, jadi kita mendukung pemerintahan Ratu Dewa dan Prima Salam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemilik bangunan telah menerima kondisi tersebut dengan lapang dada, meskipun kerugian yang dialami belum dapat dipastikan.

“Ko Apat sudah legowo. Untuk kerugian belum bisa diprediksi karena bangunan sudah berdiri lima sampai enam unit dan bagian atas juga sudah dibangun, namun sudah kita bongkar,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Foto di Tikungan Maut Sitinjau Lauik, Komisaris Pusri Disorot: Siapa yang Perintahkan Berhenti?

17 April 2026 - 10:04 WIB

Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi

12 April 2026 - 22:55 WIB

HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

12 April 2026 - 22:01 WIB

Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti

12 April 2026 - 19:48 WIB

Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

11 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di Hukum