Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Sumsel

Langgar Aturan, Enam Ruko di Palembang Dibongkar Satpol PP

badge-check


					Langgar Aturan, Enam Ruko di Palembang Dibongkar Satpol PP Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar enam unit rumah toko (ruko) milik Roby Hartono alias Apat karena dinilai melanggar aturan garis sempadan bangunan, pada Selasa (1/4/2026).

Sebelum pembongkaran dilakukan, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, membacakan Surat Keputusan Pemerintah Kota Palembang yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut. Proses ini juga disertai penandatanganan persetujuan dari pihak pemilik bangunan. Penertiban dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/POIPP/2026.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut murni sebagai bentuk penegakan peraturan daerah tanpa kepentingan lain.

“Kita melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar garis badan bangunan dan di atas pipa gas berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/POIPP/2026. Apa yang kita lakukan ini murni menegakkan peraturan daerah, jadi yang melanggar peraturan daerah harus kita tegakkan sebagaimana mestinya,” ujar Herison.

Ia menjelaskan, dari enam ruko yang ada, secara teknis hanya sebagian yang berpotensi mendapatkan izin. Namun, bangunan yang berada di area sempadan jalan, khususnya di bagian ujung, tetap harus ditertibkan.

“Sebanyak enam ruko, secara teknis sudah disampaikan oleh Dinas PUPR, yang bisa dikeluarkan izin itu tiga sampai empat ruko. Tapi yang sepadan jalan, yang bagian ujung itu harus ditertibkan semua,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas PUPR, Polrestabes Palembang, Kodim 0418, serta unsur kecamatan dan kelurahan.

“Sesuai dengan surat tugas Bapak Wali Kota Palembang, OPD terkait kita libatkan, Satpol PP, Dinas PUPR, pihak Polrestabes, Kodim 0418, kecamatan, dan kelurahan, semua unsur kita libatkan,” tambahnya.

Herison juga menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberian peringatan oleh Dinas PUPR hingga surat terakhir dari Wali Kota Palembang.

“Secara SOP sudah kita berikan peringatan, mulai peringatan satu dan dua dari Dinas PUPR, peringatan ketiga dari Satpol PP, hingga peringatan terakhir dari Wali Kota Palembang,” katanya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena belum selesai sepenuhnya, Satpol PP akhirnya turun langsung membantu proses tersebut.

“Memang sudah dilakukan pembongkaran oleh pemilik, bagian atas sudah dibongkar, tapi belum selesai. Makanya hari ini kita turun membantu melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Selain ruko, Satpol PP juga mulai menyoroti bangunan lain yang diduga melanggar aturan, termasuk cold storage di kawasan Soekarno Hatta.

“Pol PP juga mengingatkan untuk bangunan lain seperti cold storage Soekarno Hatta akan dilakukan pengecekan. Untuk tindak lanjutnya akan diajukan terlebih dahulu ke dinas teknis. Apabila ada pelanggaran, pasti akan kami tindak, tidak menutup kemungkinan akan dibongkar seperti ini,” tegas Herison.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan, Deni Tegar, yang mewakili Roby Hartono alias Apat, menyatakan pihaknya menerima tindakan pemerintah dan tetap mendukung penertiban tersebut.

“Kita sudah melakukan pembongkaran sejak diberikan surat teguran. Sampai hari ini baru selesai bagian atasnya saja, memang bagian bawahnya belum selesai. Namun pihak Pemkot melakukan pembongkaran lanjutan, dan kita menerima sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik dan taat aturan,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya pelanggaran pada bangunan tersebut, khususnya terkait garis sempadan bangunan, meskipun bukan pada jalur pipa gas.

“Memang ada pelanggaran terhadap garis sepadan bangunan, namun bukan terhadap pipa gas karena jaraknya sekitar 9 meter. Tidak semua bangunan melanggar, makanya tadi kita minta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya.

Deni menyebut keterbatasan waktu menjadi kendala, karena proses pembongkaran berlangsung saat libur Lebaran.

“Waktu yang diberikan hanya 7 hari dan bertepatan dengan libur Lebaran, jadi belum sempat selesai seluruhnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan aturan.

“Kita sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap aturan, jadi kita mendukung pemerintahan Ratu Dewa dan Prima Salam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemilik bangunan telah menerima kondisi tersebut dengan lapang dada, meskipun kerugian yang dialami belum dapat dipastikan.

“Ko Apat sudah legowo. Untuk kerugian belum bisa diprediksi karena bangunan sudah berdiri lima sampai enam unit dan bagian atas juga sudah dibangun, namun sudah kita bongkar,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Perumahan Liverpool 1 Gelar Beragam Lomba dan Doorprize Meriah

17 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Panglima Bung Baja Sriwijaya Sumsel Kecam Keras Dugaan Aksi Bullying di SD Negeri 81 Palembang, Pengawasan Siswa Diminta Diperketat

11 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Trending di Sumsel