Jagatmediakertanegara, Palembang – Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Palembang terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun organisasi yang profesional dan terstruktur. Setelah resmi dilantik pada 23 April 2026 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, jajaran pengurus kini bergerak cepat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi sebagai langkah memperkuat tata kelola internal.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2026, seluruh pengurus DPC YBH Kota Palembang juga telah mengikuti kegiatan Capacity Building atau pengembangan kapasitas yang digelar di kantor organisasi tersebut.
Penyusunan SOP dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.
Sekretaris Umum DPC YBH Kota Palembang, Jaeslin Rafi Hidayat, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk mempermudah kerja organisasi ke depan, terutama karena berbagai agenda besar sudah menanti.
“Dengan dilaksanakannya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi, diharapkan dapat mempermudah kerja-kerja organisasi. Apalagi RAKERCAB insyaallah akan dilaksanakan bulan depan, sehingga kami harus bergerak cepat,” ujar Jaeslin, Selasa (20/5/2026).
Ia menjelaskan, YBH Kota Palembang dalam waktu dekat memiliki sejumlah program yang akan dijalankan bersama Pemerintah Kota Palembang, mulai dari bimbingan teknis di 18 kecamatan hingga edukasi hukum di 107 kelurahan.
“Sebab agenda-agenda di depan mata sungguh banyak, yaitu bimbingan teknis di 18 kecamatan dan edukasi hukum di 107 kelurahan yang merupakan program Pemerintah Kota. Semua itu nantinya akan kami tuangkan dalam RAKERCAB,” tambahnya.
Jaeslin juga menyebutkan, peserta dalam penyusunan SOP sekaligus pembahasan persiapan RAKERCAB merupakan seluruh pengurus DPC YBH Kota Palembang. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dedek Chaniago selaku Kepala Bidang Organisasi YBH Sumsel Berkeadilan.
Saat ditemui awak media, Dedek Chaniago menjelaskan bahwa penyusunan SOP merupakan bagian dari implementasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, khususnya Pasal 8.
“Ini bagian dari mengimplementasikan AD/ART Pasal 8 YBH sendiri. Harapannya, setelah SOP ini disusun, segera dapat disahkan melalui Surat Keputusan sehingga bisa langsung dipergunakan dan dijalankan,” jelas Dedek.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan persiapan RAKERCAB agar seluruh agenda dan kebutuhan kegiatan dapat dipersiapkan secara matang sebelum hari pelaksanaan.
“Untuk pembahasan persiapan RAKERCAB DPC YBH Kota Palembang, lebih cepat lebih baik agar ketika hari H seluruh persiapan sudah matang,” katanya.
Dalam forum tersebut, terdapat enam poin SOP yang dibahas dan didiskusikan bersama pengurus, meliputi SOP Kesekretariatan, SOP Advokasi, SOP Kaderisasi, SOP Program, SOP Media Publikasi, serta SOP Keuangan Organisasi.
“Alhamdulillah seluruh pembahasan tuntas, tinggal proses pengesahan saja agar bisa segera dipergunakan,” ungkap Dedek.
Selain itu, Dedek juga mengingatkan agar pelaksanaan RAKERCAB nantinya melibatkan peserta dari 18 kecamatan, dengan masing-masing kecamatan mengirimkan 10 orang peserta sebagai bentuk penguatan organisasi hingga tingkat kecamatan.
“Peserta dari 18 kecamatan harus dilibatkan agar nantinya hasil RAKERCAB juga bisa diturunkan sampai ke YBH tingkat kecamatan,” tutupnya.












