Menu

Mode Gelap
Empat TNI Penyiraman Andrie Yunus Diputus Oleh Pengadilan Militer Jakarta Ade Jona Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026 – 2029 Danrem 044/Gapo Hadiri Penutupan Pelatihan Driver dan Operator Kendaraan Pemadam Kebakaran Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas Pelanggan MyRepublic di Perumahan Liverpool 1 Keluhkan Lambatnya Penanganan Gangguan Internet KPK Buka Suara Terkait OTT Di Kabupaten Muara Enim

Nasional

40 Narapidana Risiko Tinggi dari Palembang Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

badge-check


					40 Narapidana Risiko Tinggi dari Palembang Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori high risk asal Sumatera Selatan ke Nusakambangan pada Sabtu (22/5/2026). Sebanyak 40 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dipindahkan sebagai bagian dari upaya pengetatan pengamanan dan pembinaan di lingkungan lapas.

Dengan pemindahan terbaru ini, total sebanyak 88 Warga Binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang Mei 2026.

Setibanya di Nusakambangan, para Warga Binaan tersebut ditempatkan di enam lembaga pemasyarakatan berbeda, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, serta Lapas Kelas IIA Besi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menciptakan sistem pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat sasaran bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi.

“Langkah ini kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi Warga Binaan. Untuk Warga Binaan kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang diharapkan mengubah perilaku mereka menjadi Warga Binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” terang Mashudi.

Ia juga menegaskan bahwa pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam membersihkan lapas dan rumah tahanan dari berbagai gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, hingga praktik penipuan (scamming).

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik Warga Binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, handphone, scamming, atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun. Sanksi berat ganjarannya,” tegasnya.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur yang berlaku. Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan turut berkoordinasi dengan Satuan Brigade Mobil serta Direktorat Lalu Lintas Patroli Jalan Raya Kepolisian Daerah Sumatra Selatan guna memastikan proses berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, tercatat sebanyak 2.648 Warga Binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penataan sistem pemasyarakatan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ade Jona Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026 – 2029

11 Juni 2026 - 14:48 WIB

Ade jona

Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas

10 Juni 2026 - 21:39 WIB

Pelanggan MyRepublic di Perumahan Liverpool 1 Keluhkan Lambatnya Penanganan Gangguan Internet

10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Foto Wakil Wali Kota Palembang Dirawat Beredar, Publik Menunggu Penjelasan Resmi

8 Juni 2026 - 23:24 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan di Jakarta dan Sumsel

8 Juni 2026 - 17:55 WIB

Trending di Nasional