Jagatmediakertanegara, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim, Tiwik dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, serta pernyataan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah jumlah narkotika yang mencapai 1,9 ton karena berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman.
(Yusuf)












