Menu

Mode Gelap
Transisi Rayon Tak Ganggu Pasokan, Pusri Jamin Stok Pupuk Sumbar Tetap Aman Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

Hukum

Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam

badge-check


					Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam Perbesar

Jagatmediakertanegara, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img width="300" height="600" src=" "

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim, Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, serta pernyataan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah jumlah narkotika yang mencapai 1,9 ton karena berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman.

(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi

13 April 2026 - 17:07 WIB

Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

11 April 2026 - 22:20 WIB

UMKM Terpinggirkan? Marwan Jafar Dorong BI Ubah Arah Kredit Perbankan

10 April 2026 - 11:52 WIB

Mangkir Sidang, Bupati OKU Disorot: Aktivis Desak Jemput Paksa

8 April 2026 - 14:41 WIB

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, 3 Lainnya Belum Ditahan

8 April 2026 - 13:03 WIB

Trending di Hukum