Menu

Mode Gelap
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang, Puluhan Masih Dirawat 53 Anak Jadi Korban, Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Daycare Dihukum Berat Dua ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan hingga TPPO

Hukum

Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam

badge-check


					Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam Perbesar

Jagatmediakertanegara, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

img width="300" height="600" src=" "

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim, Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, serta pernyataan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah jumlah narkotika yang mencapai 1,9 ton karena berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman.

(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

29 April 2026 - 19:04 WIB

Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

29 April 2026 - 18:48 WIB

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

29 April 2026 - 16:36 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang, Puluhan Masih Dirawat

29 April 2026 - 16:28 WIB

53 Anak Jadi Korban, Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Daycare Dihukum Berat

27 April 2026 - 20:43 WIB

Trending di Hukum