Menu

Mode Gelap
H-8 HUT YBH Sumsel Berkeadilan, Diskusi Publik Pro-Kontra Uang Komite Sekolah Siap Digelar Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Mengaku Hamil Lima Bulan Gubernur Herman Deru Resmi Luncurkan Car Free Day Palembang, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Perkuat UMKM Dua Tenda Souvenir Jadi Daya Tarik CFN Atmo, Produk UMKM Lokal Laris Diserbu Pengunjung Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni untuk Janda dan Anak Yatim Sinergi TNI, Polri, dan BNN Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu dari Palembang ke Empat Lawang

Nasional

Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam

badge-check


					Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam Perbesar

Jagatmediakertanegara, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim, Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, serta pernyataan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah jumlah narkotika yang mencapai 1,9 ton karena berpotensi merusak generasi bangsa. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman.

(Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa UI Gelar Aksi Bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut”, Sampaikan Lima Tuntutan di Jakarta

12 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ade Jona Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026 – 2029

11 Juni 2026 - 14:48 WIB

Ade jona

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan di Jakarta dan Sumsel

8 Juni 2026 - 17:55 WIB

Sempat Menjadi Sorotan Publik, Perselisihan Junaidi dan Sopir Berakhir Damai Melalui Jalur Kekeluargaan

8 Juni 2026 - 16:36 WIB

Rakernis Humas Polda Sumsel 2026 Dibuka, Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

8 Juni 2026 - 13:23 WIB

Trending di Nasional