Menu ✖

Mode Gelap
Ketum Naga Selatan Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Terlibat Bentrokan Demo Di Depan Mapolda Sumsel Said Fadheil Resmi Pimpin DPC HKTI Aceh Barat Periode 2026–2031 Teladani Akhlak Rasulullah, MIN 24 Aceh Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Permaskot Palembang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Dua Lokasi Bupati Aceh Singkil Kembali Sambangi Kemensos, Perjuangkan Jadup bagi Korban Banjir dan Longsor HUT ke-438 Kota Meulaboh, Bupati Tarmizi Luncurkan Gerakan Donor Darah ASN

Peristiwa

Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Mengaku Hamil Lima Bulan

badge-check


					Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Mengaku Hamil Lima Bulan Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Seorang anggota polisi berinisial Bripda F yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial NPD (23), mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang yang berasal dari Kabupaten Muratara.

Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, didampingi Indah Permata Sari, mengatakan laporan resmi telah diterima SPKT Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) malam.

“Jadi laporan kami ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang aborsi,” ujar Conie saat ditemui di Polda Sumsel, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Conie, kliennya telah menjalin hubungan asmara dengan terlapor selama kurang lebih dua setengah tahun. Dalam perjalanannya, hubungan tersebut berlanjut hingga pelapor mengaku kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.

Ia menjelaskan, pada awalnya terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Bahkan, keduanya dikabarkan telah merencanakan pernikahan dan mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi sejak Februari 2026.

“Mulai dari mengurus administrasi nikah kantor hingga menyiapkan mahar. Semua sudah direncanakan,” katanya.

Namun, sekitar satu bulan terakhir komunikasi antara kedua belah pihak disebut terputus. Rencana pernikahan yang sebelumnya telah dipersiapkan pun tidak terlaksana.

Menurut kuasa hukum pelapor, terlapor kemudian meminta dilakukan tes DNA sebelum bersedia melanjutkan rencana pernikahan.

“Tiba-tiba terlapor meminta dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum bersedia menikahi korban. Padahal sejak awal Februari tidak pernah ada pembicaraan mengenai tes DNA,” ungkap Conie.

Atas dasar tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bripda F maupun institusi terkait mengenai laporan yang telah diajukan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum Naga Selatan Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Terlibat Bentrokan Demo Di Depan Mapolda Sumsel

13 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Said Fadheil Resmi Pimpin DPC HKTI Aceh Barat Periode 2026–2031

13 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Teladani Akhlak Rasulullah, MIN 24 Aceh Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi

13 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Permaskot Palembang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Dua Lokasi

13 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Bupati Aceh Singkil Kembali Sambangi Kemensos, Perjuangkan Jadup bagi Korban Banjir dan Longsor

13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Trending di Peristiwa