Menu

Mode Gelap
Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

Nasional

Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan

badge-check


					Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Keberadaan papan reklame berukuran besar yang berdiri di tepi jalan dan diduga memakan sebagian badan jalan kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut terlihat di salah satu ruas jalan protokol Kota Palembang sebagaimana tampak dalam dokumentasi lapangan, di mana konstruksi reklame berdiri sangat dekat dengan jalur lalu lintas sehingga menimbulkan pertanyaan terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang kota.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, papan reklame tersebut dipasang pada area yang berbatasan langsung dengan badan jalan. Posisi tiang penyangga dan konstruksinya dinilai berpotensi mengurangi ruang pengguna jalan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di sisi kiri jalur kendaraan.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang terhadap keberadaan reklame yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik. Pasalnya, selain berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan, keberadaan reklame yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan juga dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang melanggar dan mengganggu pengguna jalan, seharusnya ditertibkan. Jangan sampai menunggu ada korban atau kecelakaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dari sisi tata kota, keberadaan reklame pada ruang milik jalan semestinya memperhatikan aspek keselamatan, estetika, dan tidak mengurangi fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan berkala serta evaluasi terhadap izin pemasangan reklame yang berada di kawasan padat lalu lintas.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah papan reklame yang menjadi sorotan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan penataan kota, diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum

20 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tanggapi Kasus Ijazah, Jokowi Siap Hadir di Pengadilan dan Tunjukkan Dokumen Asli

19 Juni 2026 - 15:46 WIB

Dewan Pers Perkuat Ekosistem Media, Ratusan Pengaduan Masuk dan Verifikasi Pers Terus Digenjot

16 Juni 2026 - 15:02 WIB

BGN Bantah Tuduhan Program MBG Beri Keuntungan untuk Presiden, Sebut Informasi yang Beredar Hoaks

15 Juni 2026 - 10:41 WIB

Trending di Nasional