Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan

badge-check


					Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Keberadaan papan reklame berukuran besar yang berdiri di tepi jalan dan diduga memakan sebagian badan jalan kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut terlihat di salah satu ruas jalan protokol Kota Palembang sebagaimana tampak dalam dokumentasi lapangan, di mana konstruksi reklame berdiri sangat dekat dengan jalur lalu lintas sehingga menimbulkan pertanyaan terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang kota.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, papan reklame tersebut dipasang pada area yang berbatasan langsung dengan badan jalan. Posisi tiang penyangga dan konstruksinya dinilai berpotensi mengurangi ruang pengguna jalan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di sisi kiri jalur kendaraan.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang terhadap keberadaan reklame yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik. Pasalnya, selain berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan, keberadaan reklame yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan juga dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang melanggar dan mengganggu pengguna jalan, seharusnya ditertibkan. Jangan sampai menunggu ada korban atau kecelakaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dari sisi tata kota, keberadaan reklame pada ruang milik jalan semestinya memperhatikan aspek keselamatan, estetika, dan tidak mengurangi fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan berkala serta evaluasi terhadap izin pemasangan reklame yang berada di kawasan padat lalu lintas.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah papan reklame yang menjadi sorotan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku. Pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan penataan kota, diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Suap HGB di Bogor, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita

17 September 2026 - 09:36 WIB

Trending di Nasional