JAGATMEDIA, MUSI RAWAS – Suasana hajatan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan warga di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, mendadak berubah ketika Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan operasi penindakan pada Kamis (18/6/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES, warga Kecamatan Selangit, yang diduga hendak mengedarkan pil ekstasi atau ineks di lokasi hajatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 49 butir pil ekstasi dengan berat bruto 26,21 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta perangkat Desa Durian Remuk yang turut membantu aparat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah desa yang telah membantu tugas kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkoba. Berkat kerja sama yang baik, operasi penangkapan dapat berlangsung dengan lancar,” ujar AKBP Agung, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolres Musi Rawas.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Hajatan Jangan Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan momentum pesta rakyat, resepsi pernikahan, maupun hajatan masyarakat sebagai sarana transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, tradisi persedekahan dan hajatan yang selama ini menjadi bagian dari budaya masyarakat Musi Rawas harus tetap dijaga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi, bukan justru dijadikan tempat aktivitas yang melanggar hukum.
“Jangan sampai hajatan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan justru disalahgunakan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Kami pastikan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
AKBP Agung juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda Musi Rawas telah menerbitkan maklumat terkait pelaksanaan hiburan malam dalam kegiatan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, tidak diperkenankan menghadirkan pertunjukan musik DJ atau remix, serta melarang keras penggunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres menilai pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga seluruh warga untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba masih mengintai berbagai lapisan masyarakat. Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Musi Rawas dapat semakin dipersempit.
Editor: Lina












