Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Ditangkap Pagi Hari, Tuding Ada Kepentingan Politik

badge-check


					Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Ditangkap Pagi Hari, Tuding Ada Kepentingan Politik Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Kabar penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mencuat pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo yang menyebut keduanya diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan tersebut maupun penjelasan mengenai dasar tindakan yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan informasi penangkapan pertama kali diterima dari istri Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Menurut Khozinudin, pihaknya menyayangkan langkah penyidik yang disebut melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Ia berpendapat kliennya selama ini telah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.

Ia juga menilai apabila tindakan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” kata Khozinudin.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan politik dan menyebut adanya dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum.

“Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ucap Khozinudin.

Sebelumnya, kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Iman menjelaskan bahwa penyidik saat itu masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pelaksanaan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, ia belum memastikan waktu pelaksanaannya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan penyebaran informasi tuduhan ijazah palsu. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.

Dari delapan tersangka tersebut, tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar menempuh jalur perdamaian dengan pelapor. Penyidik kemudian menghentikan penyidikan terhadap ketiganya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa yang beredar pada Jumat pagi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum