JAGATMEDIA, JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Setelah Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang dilakukan terhadap keduanya.
Di tengah beragam spekulasi yang berkembang, Kapolri menegaskan bahwa proses penahanan bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak. Menurutnya, seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri kegiatan ziarah di makam Soekarno di Blitar, Sabtu (20/6/2026).
“Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi sebelum berkas dan tersangka diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Kapolri.
Penahanan Bagian dari Tahapan Penyidikan
Kapolri menjelaskan bahwa sebelum memasuki proses pelimpahan tahap II, penyidik terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kondisi kesehatan tersangka telah terpenuhi.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan guna memastikan tersangka dalam kondisi layak saat proses penyerahan kepada jaksa penuntut umum berlangsung.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan mekanisme standar dalam penanganan perkara pidana dan bukan perlakuan khusus terhadap kasus tertentu.
Pernyataan Kapolri sekaligus merespons berbagai tanggapan yang muncul setelah penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, dua tokoh yang selama ini dikenal aktif menyuarakan pandangan terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Polisi Ungkap Dugaan Pelanggaran yang Diselidiki
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan adanya manipulasi atau penyebaran data elektronik yang dianggap menyerupai dokumen autentik dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan manipulasi informasi elektronik,” kata Budi.
Selain itu, penyidik turut menelusuri dugaan perbuatan lain yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa disebut dijerat menggunakan sejumlah pasal yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga ketentuan mengenai perbuatan berlanjut.
Dengan telah dilakukannya penahanan, proses hukum kini memasuki tahapan berikutnya sebelum perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik mengingat melibatkan sejumlah figur yang selama ini berada di pusat perdebatan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Editor: Lina












