JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Pange, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dengan PT Prima Agro Aceh Lestari (PT PAAL) yang telah berlangsung selama belasan tahun kembali mencuat ke permukaan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi sebelum membahas skema kebun plasma yang ditawarkan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima GMBI Aceh, lahan yang saat ini dikuasai PT PAAL merupakan area yang telah dibuka dan dikelola masyarakat sejak tahun 2006. Warga disebut telah menanam pohon karet yang tumbuh besar dan produktif di atas lahan tersebut.
Namun, lahan itu kemudian dikuasai perusahaan dan tanaman karet milik masyarakat dilaporkan ditebang tanpa adanya penyelesaian yang dianggap adil maupun pemberian kompensasi yang layak.
Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menegaskan bahwa pembahasan terkait kebun plasma tidak seharusnya dilakukan sebelum persoalan pokok mengenai hak atas tanah masyarakat diselesaikan.
“Kami menolak pembicaraan soal plasma sebelum masalah perampasan tanah dan penebangan karet diselesaikan dengan adil. Tanah itu milik masyarakat, sudah digarap bertahun-tahun, tiba-tiba diklaim dan dikuasai perusahaan. Bagaimana mungkin kita bicara kemitraan jika hak dasar warga saja tidak dihormati.” ujar Zulfikar Za.
Selain persoalan penguasaan lahan, GMBI Aceh juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk dugaan penanaman kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Menurut organisasi tersebut, apabila terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan di bidang perkebunan dan pertanahan serta dapat merugikan masyarakat sekitar.
Karena itu, GMBI Aceh mendesak Dinas Pertanahan dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan yang disengketakan, memulihkan hak-hak masyarakat apabila terbukti dirugikan, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
“Pemerintah harus hadir sebagai penegak keadilan, bukan memihak kepada kepentingan perusahaan semata,” tegas Zulfikar Za.
Kewajiban Perusahaan dalam Pembangunan Kebun Plasma
GMBI Aceh juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program kebun plasma harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang masih bersengketa.
Beberapa aturan yang menjadi dasar pengelolaan lahan perkebunan dan kemitraan plasma antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar dengan luas minimal 20 persen dari total areal yang dimiliki melalui Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam pelaksanaannya, kebun plasma dikelola oleh masyarakat atau koperasi, sementara perusahaan bertindak sebagai mitra yang memberikan dukungan berupa bibit, pupuk, teknologi budidaya, hingga akses pemasaran hasil panen. Kepemilikan lahan plasma tetap berada di tangan masyarakat dan tidak dapat diambil alih secara sepihak oleh perusahaan.
Selain itu, suatu lahan hanya dapat dijadikan kebun plasma apabila memiliki status hukum yang jelas, tidak dalam sengketa, memiliki kepemilikan yang sah, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah melalui pola kemitraan yang transparan dan berkeadilan.
GMBI Aceh menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas utama agar program kemitraan plasma benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Editor: Lina








