Menu

Mode Gelap
Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

Hukum

Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

badge-check


					Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Johan Pahlawan, Sabtu (20/6/2026).

Yang mengejutkan, salah satu terduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Bagian Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat.

Kedua terduga masing-masing berinisial MDN (41) dan RD (36). MDN diketahui berstatus ASN, sementara RD berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan di kawasan Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MDN beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,2 gram dan satu alat hisap.

Dari hasil pemeriksaan awal, MDN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RD.

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya beberapa jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil meringkus RD yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Dari laporan tersebut kami berhasil meringkus terduga dan mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu serta satu alat hisap,” ungkap AKP Shandy Saputra.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Hingga hari ini petugas masih melakukan tindak lanjut untuk pengembangan terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Maka dari itu kami meminta kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dan tidak ragu dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut di wilayah Aceh Barat,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut guna memutus mata rantai peredaran sabu-sabu di wilayah Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Ditangkap Pagi Hari, Tuding Ada Kepentingan Politik

19 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gara-gara Dugaan Pencurian Getah Karet, Pria 52 Tahun Tewas di Aceh Jaya

18 Juni 2026 - 22:17 WIB

Sinergi Warga dan Polisi, Senpira Kecepek Laras Panjang Diserahkan Secara Sukarela

18 Juni 2026 - 22:08 WIB

Dari Ruang Wawancara Menuju Seragam Bhayangkara, 98 Peserta Jalani Ujian Mental dan Integritas

17 Juni 2026 - 16:51 WIB

Trending di Hukum