Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

badge-check


					Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Johan Pahlawan, Sabtu (20/6/2026).

Yang mengejutkan, salah satu terduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Bagian Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat.

Kedua terduga masing-masing berinisial MDN (41) dan RD (36). MDN diketahui berstatus ASN, sementara RD berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan di kawasan Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MDN beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,2 gram dan satu alat hisap.

Dari hasil pemeriksaan awal, MDN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RD.

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya beberapa jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil meringkus RD yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Dari laporan tersebut kami berhasil meringkus terduga dan mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu serta satu alat hisap,” ungkap AKP Shandy Saputra.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Hingga hari ini petugas masih melakukan tindak lanjut untuk pengembangan terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Maka dari itu kami meminta kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dan tidak ragu dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut di wilayah Aceh Barat,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut guna memutus mata rantai peredaran sabu-sabu di wilayah Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum