Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Hukum

Sinergi Warga dan Polisi, Senpira Kecepek Laras Panjang Diserahkan Secara Sukarela

badge-check


					Sinergi Warga dan Polisi, Senpira Kecepek Laras Panjang Diserahkan Secara Sukarela Perbesar

JAGATMEDIA, MUSI RAWAS – Sebuah langkah sederhana namun sarat makna terjadi di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Di tengah upaya kepolisian memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal, seorang warga memilih menyerahkan senjata yang dimilikinya secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Muara Rengas, Yudi Suarsyah, kepada Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, Kamis (18/6/2026).

Penyerahan itu menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Menurut Yudi Suarsyah, senjata api rakitan tersebut sebelumnya diserahkan warga kepada pemerintah desa. Setelah menerima laporan dan penyerahan dari masyarakat, pihak desa langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan senjata tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Alhamdulillah, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati hukum. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada pemerintah desa. Setelah menerima senjata tersebut, kami langsung menyerahkannya kepada Polsek Muara Lakitan,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan, masyarakat kini mulai memahami bahwa kepemilikan maupun penguasaan senjata api rakitan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Selain menjabat sebagai Kepala Desa Muara Rengas, Yudi juga merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Musi Rawas. Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela melalui pemerintah desa maupun langsung kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif jajaran kepolisian yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, yang selama ini aktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan door to door guna memberikan edukasi terkait bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.Hum., melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah desa dan masyarakat yang turut membantu upaya kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal.

Menurut AKP Hendrawan, terciptanya keamanan dan ketertiban tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Diperlukan kolaborasi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

“Ini merupakan contoh nyata kolaborasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat desa atau langsung kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Hendrawan.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Polres Musi Rawas masih melaksanakan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 11 Juni hingga 24 Juni 2026. Operasi tersebut difokuskan untuk menekan sekaligus memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dengan menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki secara sukarela.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam operasi ini sehingga Kabupaten Musi Rawas dapat terbebas dari potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh kepemilikan senjata api ilegal,” pungkasnya.

Penyerahan satu pucuk senpira dari warga Desa Muara Rengas mungkin terlihat sederhana. Namun di balik itu, tersimpan pesan penting bahwa keamanan daerah dapat terwujud ketika masyarakat dan aparat berjalan beriringan, membangun kesadaran hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Polrestabes Palembang Tindak 102 Motor Pelanggar, Knalpot Brong dan Tanpa TNKB Jadi Sorotan

8 September 2026 - 10:33 WIB

Polda NTB Olah TKP Kematian 3 Penambang di Desa Lantung Sumbawa

6 September 2026 - 16:04 WIB

Trending di Hukum