Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Nasional

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

badge-check


					Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka yang diduga berperan dalam praktik jual beli titik dapur MBG atau Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

Glory diduga menjadi salah satu aktor penting dalam praktik jual beli titik dapur dengan mengatasnamakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Ia disebut berperan mencari mitra pengelola dapur MBG, kemudian memperjualbelikan titik SPPG dan menyetorkan sejumlah dana kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan Glory dalam perkara tersebut.

“Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” kata Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Glory diamankan pada Kamis malam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG kini bertambah menjadi enam orang.

Kejaksaan Agung juga mengisyaratkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung beserta dugaan perannya:

  1. Prof. Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional) – diduga terlibat dalam praktik jual beli titik dapur dan pengadaan barang serta jasa.
  2. Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN) – diduga terlibat dalam jual beli titik dapur dan pengadaan barang serta jasa.
  3. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN) – diduga terlibat dalam jual beli titik dapur dan pengadaan barang serta jasa.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – diduga menjadi perantara jual beli titik dapur MBG.
  5. Andri Mulyono – pemilik perusahaan vendor pengadaan ratusan motor listrik untuk BGN dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 triliun.
  6. Glory Harimas Sihombing (GHS) – diduga berperan sebagai makelar jual beli titik dapur MBG.

Jejak Karier Glory Harimas Sihombing

Nama Glory Harimas Sihombing bukan sosok asing di lingkungan pendukung pemerintahan. Pada Pemilihan Presiden 2024, ia diketahui pernah menjadi Koordinator Balai Dewan Pakar, sebuah organisasi yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Atas kiprahnya tersebut, Glory kemudian dipercaya menjadi Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), yayasan yang mengelola sejumlah dapur MBG di berbagai daerah di Indonesia.

Yayasan tersebut diketahui memiliki dapur MBG di sejumlah wilayah, di antaranya Tangerang Selatan, Sleman, Yogyakarta, Bogor, dan Karawang.

IFSR juga pernah menerbitkan buku berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis” yang diluncurkan pada 9 Mei 2025 dan diserahkan kepada Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana.

Selain aktif di sektor ketahanan pangan, Glory juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Agro Industri Nasional (Agrinas). Ia tercatat pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan terkait pengembangan kawasan pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.

Lulusan ITB dan Pernah Berkarier di Perusahaan Global

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam akun LinkedIn miliknya, Glory merupakan lulusan Program Studi Biologi Institut Teknologi Bandung (ITB) periode 2010–2014. Selama menempuh pendidikan, ia tercatat pernah masuk dalam daftar mahasiswa berprestasi atau Dean’s List di School of Life Science ITB.

Setelah lulus, ia berkarier di sejumlah perusahaan dan lembaga ternama, antara lain PT Rekan Usaha Mikro Anda (RUMA/Mapan), PT Toyota Astra Financial Services, firma konsultan global McKinsey & Company, SYSTEMIQ Ltd, hingga menjabat sebagai Head of Corporate Planning and Business Development di LinkAja pada akhir 2019.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang disebut merugikan keuangan negara serta mencederai tujuan program untuk meningkatkan gizi masyarakat.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026 - 18:11 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan Santri

10 Juli 2026 - 12:26 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Bergulir, Beredar Surat Internal Kejaksaan Agung 

9 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dishub Aceh Singkil Raih Juara II Pemilihan Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Jam Pengisian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Palembang Diperpanjang, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

9 Juli 2026 - 12:50 WIB

Trending di Nasional