Menu

Mode Gelap
Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Herman Deru Resmi Buka MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel di Lahat, Tekankan Objektivitas Dewan Hakim Kemenag Lahat Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dan Standar Pelayanan DJKN Bupati Aceh Barat Peringatkan Aparatur Gampong: Terlibat Domino di Tempat Umum Bisa Dipecat HUT ke-5 YBH Sumsel Berkeadilan, Teguhkan Komitmen Perluas Akses Hukum bagi Masyarakat

Nasional

PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Dugaan Keracunan hingga Transparansi Anggaran

badge-check


					PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Dugaan Keracunan hingga Transparansi Anggaran Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG) sebagai langkah memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional pemerintah.

Pembentukan satgas tersebut diumumkan di Jakarta dan disebut sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan partisipatif agar program berjalan tepat sasaran dan bebas dari potensi penyimpangan.

Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya dalam pemenuhan gizi masyarakat.

“Program ini memiliki tujuan yang sangat baik demi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus berjalan secara profesional, transparan, higienis, serta mendapat pengawasan bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Patar Sihotang, Sabtu (16/05/2026).

PKN menyebut pembentukan Satgas Wasmas MBG dilatarbelakangi berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Mulai dari dugaan kasus keracunan makanan, standar kebersihan dapur penyedia makanan, pengawasan distribusi, hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam fungsi pengawasan publik, PKN menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.

Nantinya, Satgas Wasmas MBG akan menjalankan fungsi pengawasan partisipatif dengan menerima laporan masyarakat, melakukan pemantauan kualitas pelaksanaan program, hingga mendorong keterbukaan penggunaan anggaran negara dalam Program MBG.

Selain itu, pembentukan satgas disebut mengacu pada sejumlah regulasi terkait peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara serta aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Patar menegaskan bahwa keberadaan Satgas Wasmas MBG bukan untuk menghambat jalannya program pemerintah, melainkan sebagai bentuk dukungan pengawasan sosial agar pelaksanaan program berjalan lebih optimal dan sesuai standar keamanan pangan.

“PKN hadir untuk membantu mengawal agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan baik, bersih, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya.

PKN juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, baik terkait kualitas makanan, standar higienitas dapur, distribusi bantuan, maupun dugaan penyalahgunaan anggaran.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Satgas Wasmas MBG di nomor Call Center/WhatsApp 0821-1316-5141 atau melalui email.

Pembentukan satgas ini pun memunculkan perhatian publik di tengah besarnya anggaran dan luasnya cakupan Program Makan Bergizi Gratis. Banyak masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mencegah penyimpangan yang dapat merugikan rakyat dan kualitas program itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser

21 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum

20 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tanggapi Kasus Ijazah, Jokowi Siap Hadir di Pengadilan dan Tunjukkan Dokumen Asli

19 Juni 2026 - 15:46 WIB

Dewan Pers Perkuat Ekosistem Media, Ratusan Pengaduan Masuk dan Verifikasi Pers Terus Digenjot

16 Juni 2026 - 15:02 WIB

Trending di Nasional