Menu

Mode Gelap
GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser Dukungan Menguat, Ratusan Warga Minta Kades Rajab Kembali Pimpin Desa Sebatang Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Nasional

GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser

badge-check


					GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser Perbesar

JAGATMEDIA, BANDA ACEH – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tidak semata-mata didasari kekhawatiran ekonomi. Bagi masyarakat setempat, kawasan tersebut merupakan bagian dari sejarah panjang perjuangan Aceh sekaligus ruang hidup yang menyimpan kekayaan alam bernilai tinggi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh menilai penolakan warga berakar pada upaya menjaga warisan sejarah dan kelestarian lingkungan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Beutong.

Mengusung semangat “Jas Merah” atau Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah, GMBI Aceh mengingatkan bahwa kawasan yang kini direncanakan menjadi lokasi aktivitas pertambangan bukanlah lahan biasa. Di wilayah tersebut terdapat sejumlah situs yang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh.

Beberapa di antaranya adalah lokasi kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, makam ulama besar Teungku Alu Panah, serta lokasi pembuangan jenazah murid-murid Teungku Bantaqiah. Menurut GMBI, tempat-tempat tersebut bukan hanya bagian dari sejarah perjuangan Aceh, tetapi juga menjadi pengingat atas berbagai peristiwa kemanusiaan yang pernah terjadi di masa lalu.

Selain memiliki nilai historis, kawasan Beutong juga dinilai sangat penting dari sisi lingkungan. Secara geografis, wilayah tersebut berada pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai ancaman ekologis, mulai dari abrasi, potensi munculnya gas beracun, hingga pencemaran logam berat.

GMBI Aceh menilai aktivitas pertambangan berpotensi memperbesar risiko kerusakan lingkungan yang dapat berdampak langsung pada kualitas air, udara, dan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Kekhawatiran lainnya adalah ancaman terhadap Ekosistem Leuser, salah satu kawasan hutan hujan tropis terpenting di dunia. Ekosistem ini merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia sejak 2004.

Leuser dikenal sebagai habitat berbagai satwa langka dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan iklim serta keanekaragaman hayati. Kerusakan pada kawasan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Menanggapi terbitnya izin operasional bagi perusahaan tambang PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) pada tahun 2026, GMBI Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang terhadap izin tersebut.

Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, berharap pemerintah mempertimbangkan aspek sejarah, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan sebelum aktivitas pertambangan dijalankan.

“Kami memohon dengan sangat, Pemerintah Aceh melihat bukan hanya dari sisi angka dan izin, tetapi dari sisi kemanusiaan, sejarah, dan kelestarian alam. Cabutlah izin tersebut sebelum kerusakan terjadi dan gejolak sosial memuncak. Lindungi Beutong, lindungi Leuser, dan hormati sejarah yang telah ditorehkan dengan darah dan air mata,” tegas Zulfikar Za.

GMBI Aceh berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap warisan sejarah sebagai prioritas utama. Dengan demikian, Beutong dan kawasan Leuser dapat tetap terjaga untuk generasi yang akan datang.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum

20 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tanggapi Kasus Ijazah, Jokowi Siap Hadir di Pengadilan dan Tunjukkan Dokumen Asli

19 Juni 2026 - 15:46 WIB

Dewan Pers Perkuat Ekosistem Media, Ratusan Pengaduan Masuk dan Verifikasi Pers Terus Digenjot

16 Juni 2026 - 15:02 WIB

Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan

15 Juni 2026 - 21:49 WIB

Trending di Nasional