Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Peristiwa

Dukungan Menguat, Ratusan Warga Minta Kades Rajab Kembali Pimpin Desa Sebatang

badge-check


					Dukungan Menguat, Ratusan Warga Minta Kades Rajab Kembali Pimpin Desa Sebatang Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Gelombang dukungan terhadap Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, terus menguat. Ratusan warga dari berbagai unsur masyarakat menyuarakan harapan agar Rajab kembali diaktifkan sebagai kepala desa untuk melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2029.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil. Sebanyak 180 warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan kaum perempuan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengaktifan kembali Rajab sebagai Kepala Desa Sebatang.

Surat bertajuk “Dukungan Masyarakat Terhadap Saudara Rajab Untuk Tetap Menjabat Sebagai Kepala Kampung (Desa) Sebatang” itu ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan diserahkan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Salah seorang warga yang mewakili penyerahan surat, Ali, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari keinginan masyarakat yang menilai Rajab masih layak memimpin desa hingga akhir masa jabatannya.

“Kami telah mengantarkan surat dukungan kepada Bupati pada hari ini. Selain itu, tembusan juga sudah kami sampaikan kepada instansi terkait pada hari yang sama,” ujar Ali.

Merujuk Putusan Pengadilan

Aspirasi warga muncul setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Singkil pada Rabu (10/6/2026) dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Skl yang melibatkan Rajab.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Rajab bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, warga menilai terdapat peluang bagi Rajab untuk kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa, mengingat masa jabatannya masih berlangsung hingga tahun 2029.

Menurut warga, permintaan tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, khususnya Pasal 41 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara dan setelah melalui proses peradilan terbukti tidak melakukan tindak pidana atau dijatuhi pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dapat direhabilitasi dan diaktifkan kembali oleh bupati atau wali kota hingga akhir masa jabatannya.

Harapkan Respons Pemerintah Daerah

Selain mengacu pada ketentuan perundang-undangan, warga juga menilai pengaktifan kembali Rajab merupakan bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat Desa Sebatang yang masih menginginkan kepemimpinannya.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat menindaklanjuti surat yang telah disampaikan sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan secara stabil dan program pembangunan yang telah direncanakan dapat terus dilanjutkan.

Bagi warga, keberlanjutan kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga kesinambungan berbagai program yang telah berjalan di Desa Sebatang.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan yang diajukan masyarakat Desa Sebatang tersebut.

Editor; Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional

14 September 2026 - 00:23 WIB

Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK

12 September 2026 - 21:45 WIB

SMA Negeri 1 Woyla Barat Jalin MoU dengan SMK Sultan Ahmad Kuala Terengganu Malaysia

11 September 2026 - 08:11 WIB

Bukan Sekadar Sertifikat, RSUD Praya Jadikan Reakreditasi Sebagai Budaya Keselamatan Pasien

10 September 2026 - 18:33 WIB

Lurah 16 Ulu Sidak Dapur Pempek Yudi, Temukan Limbah dan Hentikan Produksi Sementara

10 September 2026 - 18:13 WIB

Trending di Peristiwa