Menu

Mode Gelap
GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser Dukungan Menguat, Ratusan Warga Minta Kades Rajab Kembali Pimpin Desa Sebatang Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Peristiwa

Dukungan Menguat, Ratusan Warga Minta Kades Rajab Kembali Pimpin Desa Sebatang

badge-check


					Dukungan Menguat, Ratusan Warga Minta Kades Rajab Kembali Pimpin Desa Sebatang Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Gelombang dukungan terhadap Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rajab, terus menguat. Ratusan warga dari berbagai unsur masyarakat menyuarakan harapan agar Rajab kembali diaktifkan sebagai kepala desa untuk melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2029.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil. Sebanyak 180 warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan kaum perempuan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengaktifan kembali Rajab sebagai Kepala Desa Sebatang.

Surat bertajuk “Dukungan Masyarakat Terhadap Saudara Rajab Untuk Tetap Menjabat Sebagai Kepala Kampung (Desa) Sebatang” itu ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan diserahkan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Salah seorang warga yang mewakili penyerahan surat, Ali, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari keinginan masyarakat yang menilai Rajab masih layak memimpin desa hingga akhir masa jabatannya.

“Kami telah mengantarkan surat dukungan kepada Bupati pada hari ini. Selain itu, tembusan juga sudah kami sampaikan kepada instansi terkait pada hari yang sama,” ujar Ali.

Merujuk Putusan Pengadilan

Aspirasi warga muncul setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Singkil pada Rabu (10/6/2026) dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Skl yang melibatkan Rajab.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Rajab bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, warga menilai terdapat peluang bagi Rajab untuk kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa, mengingat masa jabatannya masih berlangsung hingga tahun 2029.

Menurut warga, permintaan tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, khususnya Pasal 41 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara dan setelah melalui proses peradilan terbukti tidak melakukan tindak pidana atau dijatuhi pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dapat direhabilitasi dan diaktifkan kembali oleh bupati atau wali kota hingga akhir masa jabatannya.

Harapkan Respons Pemerintah Daerah

Selain mengacu pada ketentuan perundang-undangan, warga juga menilai pengaktifan kembali Rajab merupakan bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat Desa Sebatang yang masih menginginkan kepemimpinannya.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat menindaklanjuti surat yang telah disampaikan sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan secara stabil dan program pembangunan yang telah direncanakan dapat terus dilanjutkan.

Bagi warga, keberlanjutan kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga kesinambungan berbagai program yang telah berjalan di Desa Sebatang.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan yang diajukan masyarakat Desa Sebatang tersebut.

Editor; Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo

21 Juni 2026 - 11:59 WIB

PG Cinta Manis Resmi Buka Giling 2026, Targetkan Produksi Puluhan Ribu Ton Gula

20 Juni 2026 - 14:47 WIB

GMBI Aceh Desak Pemkab Aceh Barat Selesaikan Konflik Lahan PT PAAL dan Masyarakat

20 Juni 2026 - 09:01 WIB

Polres Aceh Singkil Bantu Lansia Kurang Mampu Melalui Program Bedah Rumah

19 Juni 2026 - 16:32 WIB

Aksi Kemanusiaan Polres Aceh Singkil, 47 Kantong Darah Terkumpul Jelang Hari Bhayangkara

19 Juni 2026 - 07:56 WIB

Trending di Peristiwa