Menu

Mode Gelap
Herman Deru Resmi Buka MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel di Lahat, Tekankan Objektivitas Dewan Hakim Kemenag Lahat Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dan Standar Pelayanan DJKN Bupati Aceh Barat Peringatkan Aparatur Gampong: Terlibat Domino di Tempat Umum Bisa Dipecat HUT ke-5 YBH Sumsel Berkeadilan, Teguhkan Komitmen Perluas Akses Hukum bagi Masyarakat Mutasi Besar di Polres Aceh Singkil, Kasat hingga Kapolsek Berganti Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

Sumsel

Pemkab Muba Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal Ber-KTP Muba

badge-check


					Pemkab Muba Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal Ber-KTP Muba Perbesar

Jagatmediakertanegara, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mempertegas komitmennya dalam menciptakan transparansi dunia kerja dengan mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah Muba melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia maupun yang telah terisi.

Langkah ini dinilai menjadi upaya serius pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan akses kerja yang lebih terbuka dan adil, sekaligus menghadirkan data ketenagakerjaan yang akurat demi mendukung pembangunan daerah yang tepat sasaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi pemerintah, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan, hingga Surat Edaran Sekretaris Daerah Muba terkait pelaporan lowongan kerja secara nasional.

Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha Tohet menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak masyarakat lokal untuk memperoleh kesempatan kerja di daerah sendiri.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang transparan. Saya menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan wajib melaporkan setiap lowongan, baik yang tersedia maupun yang telah terisi. Ini bukan sekadar administratif, tapi upaya kita memastikan putra-putri daerah mendapatkan akses peluang kerja secara adil dan terbuka melalui data yang akurat,” tegas H.M. Toha Tohet.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang memprioritaskan warga ber-KTP Musi Banyuasin dalam dunia kerja.

Dalam penerapannya, seluruh perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan secara digital melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) yang terintegrasi secara nasional melalui laman Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui sistem tersebut, informasi lowongan kerja dapat diakses secara terbuka oleh pencari kerja, perusahaan, hingga pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah berharap sistem ini mampu meminimalisir praktik perekrutan tertutup yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh perusahaan di wilayah Muba.

Ia menegaskan perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sebaliknya, perusahaan yang konsisten patuh akan diberikan apresiasi dari pemerintah daerah.

Selain itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh perusahaan benar-benar menjalankan aturan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafarudin meminta seluruh pimpinan perusahaan segera melaksanakan instruksi tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin secara berkala.

Kebijakan ini pun mendapat perhatian masyarakat, terutama para pencari kerja lokal yang selama ini berharap peluang kerja di daerah tidak hanya dikuasai tenaga dari luar wilayah. Banyak warga berharap aturan tersebut benar-benar diawasi secara ketat agar kesempatan kerja untuk masyarakat Muba tidak hanya menjadi janji di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu

21 Juni 2026 - 10:10 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Mahasiswa Sumsel Gelar Aksi “Astacita Mahasiswa Sumsel”, Beri Kartu Merah kepada DPRD Sumsel

15 Juni 2026 - 20:08 WIB

Trending di Politik