JAGATMEDIA, PALEMBANG – Aktivitas di kawasan Rajawali Village, Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, mendadak menjadi perhatian pada Rabu (17/6/2026). Sejumlah petugas dari Pemerintah Kota Palembang mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan dan penyegelan area parkir yang selama ini dikelola PT Koala Permai.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah pemerintah menyatakan pengelola parkir belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir sebagaimana yang dipersyaratkan.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga SSTP MSi. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta kuasa hukum tenant Rajawali Village, Titis Rachmawati SH MH.
Budi Ritonga menjelaskan, tindakan yang dilakukan Satpol PP telah melalui prosedur yang berlaku dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, proses tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian dibahas bersama Komisi III DPRD Kota Palembang.
“Dari pengaduan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat bersama Komisi III DPRD Kota Palembang,” katanya.
Hasil rapat itu kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palembang untuk menggelar pertemuan lanjutan yang dipimpin Asisten I dan didampingi Asisten III bersama OPD terkait guna menentukan langkah yang akan diambil.
“Hasil dari rapat tersebut, diperintahkan kepada seluruh tim penertiban penutupan dan penyegelan untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap Parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” ungkapnya.
Selain berdasarkan hasil rapat koordinasi, penyegelan juga merujuk pada keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang yang menyatakan pengelola parkir tersebut belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penutupan tersebut hanya bersifat sementara. Pemerintah membuka ruang bagi pengelola untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
“Penutupan dan penyegelan parkir Rajawali Village hanya bersifat sementara. Apabila izin penyelenggaraan parkir sudah lengkap, maka silakan PT Koala Permai bersurat resmi kepada Pemkot Palembang melalui Satpol PP Kota Palembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemerintah akan kembali melakukan pembahasan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Dibuka atau tidaknya parkir Rajawali Village tersebut kami menunggu perintah pimpinan dan itikad baik dari PT Koala Permai sampai dengan waktu yang tidak ditentukan untuk melengkapi izin penyelenggaraan parkir,” terangnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap PT Koala Permai karena mengelola parkir tanpa izin, Budi menyebut hal itu merupakan kewenangan OPD teknis.
“Untuk sanksi terhadap PT Koala Permai hanya OPD teknis yang bisa menjelaskan, karena OPD teknis tersebut yang mempunyai wewenang,” tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tenant yang berada di kawasan Rajawali Village, Titis Rachmawati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palembang atas respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan parkir yang selama ini menjadi polemik.
“Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Wali Kota Palembang bersama OPD terkait yang telah resmi menutup dan menyegel parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” ucapnya.
Namun, menurut Titis, langkah penyegelan saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Pihaknya menilai perlu ada proses hukum lanjutan terhadap pengelola parkir tersebut.
“Kami akan menggugat secara perdata dan juga adanya perbuatan melawan hukum karena pengelolaan parkir tersebut berdasarkan keterangan Pemkot melalui Satpol PP Kota Palembang tidak berizin. Berarti selama ini ilegal,” tutupnya.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











