Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polsek IB I, Harapkan Perkara Segera Memasuki Tahap Berikutnya Gubernur Sumsel Resmikan SMA dan SLB Negeri Hayza Nur Ilmi, Diharapkan Jadi Sekolah Unggulan Gubernur Sumut Lepas Peserta 100K Trail of The Kings 2026, Samosir Kian Mendunia Lewat Sport Tourism Polsek Woyla Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 Mandek Hampir Setahun, Kasus Dugaan Penggelapan Dana di Universitas Sjakhyakirti Palembang Belum Temukan Tersangka Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 11.443 Butir Ekstasi dan Hampir 1,5 Kilogram Sabu

Sumsel

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, 3 Lainnya Belum Ditahan

badge-check


					Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, 3 Lainnya Belum Ditahan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014. Penahanan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka sejak 27 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Tim penyidik memanggil delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, tapi yang memenuhi panggilan ada tujuh (tersangka),” ungkap Kajati Sumsel.

Satu tersangka yang tidak hadir berinisial AC, yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK di salah satu bank pemerintah pada periode 2008–2014. Ketidakhadirannya dikarenakan sedang menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.

“Kemungkinan kita juga akan panggil kembali ya, kepada yang bersangkutan,” ujar Kajati Sumsel.

Adapun tujuh tersangka yang memenuhi panggilan penyidik antara lain KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP, yang seluruhnya merupakan pejabat di lingkungan salah satu bank pemerintah pada berbagai posisi strategis, khususnya di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit.

Dari tujuh tersangka tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Kelimanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. Permohonan tersebut diperkuat dengan bukti rekam medis.

“Yang bersangkutan juga dalam kondisi sakit kronis yaitu sakit jantung yaitu saudara KA dan tersangka TP sakit autoimun,” ungkap Kajati.

Dengan demikian, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan, saat ini lima orang telah resmi ditahan, sementara tiga lainnya belum menjalani penahanan dengan alasan tertentu.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polsek IB I, Harapkan Perkara Segera Memasuki Tahap Berikutnya

13 Juni 2026 - 13:47 WIB

Forum Cakar Sriwijaya Sumsel Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum dan Bijak Menyikapi Informasi

11 Juni 2026 - 23:11 WIB

Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas

10 Juni 2026 - 21:39 WIB

Pelanggan MyRepublic di Perumahan Liverpool 1 Keluhkan Lambatnya Penanganan Gangguan Internet

10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Foto Wakil Wali Kota Palembang Dirawat Beredar, Publik Menunggu Penjelasan Resmi

8 Juni 2026 - 23:24 WIB

Trending di Politik