Menu

Mode Gelap
Foto di Tikungan Maut Sitinjau Lauik, Komisaris Pusri Disorot: Siapa yang Perintahkan Berhenti? Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

Sumsel

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, 3 Lainnya Belum Ditahan

badge-check


					Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, 3 Lainnya Belum Ditahan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014. Penahanan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka sejak 27 Maret 2025.

img width="300" height="600" src=" "

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Tim penyidik memanggil delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, tapi yang memenuhi panggilan ada tujuh (tersangka),” ungkap Kajati Sumsel.

Satu tersangka yang tidak hadir berinisial AC, yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK di salah satu bank pemerintah pada periode 2008–2014. Ketidakhadirannya dikarenakan sedang menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.

“Kemungkinan kita juga akan panggil kembali ya, kepada yang bersangkutan,” ujar Kajati Sumsel.

Adapun tujuh tersangka yang memenuhi panggilan penyidik antara lain KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP, yang seluruhnya merupakan pejabat di lingkungan salah satu bank pemerintah pada berbagai posisi strategis, khususnya di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit.

Dari tujuh tersangka tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Kelimanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. Permohonan tersebut diperkuat dengan bukti rekam medis.

“Yang bersangkutan juga dalam kondisi sakit kronis yaitu sakit jantung yaitu saudara KA dan tersangka TP sakit autoimun,” ungkap Kajati.

Dengan demikian, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan, saat ini lima orang telah resmi ditahan, sementara tiga lainnya belum menjalani penahanan dengan alasan tertentu.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Foto di Tikungan Maut Sitinjau Lauik, Komisaris Pusri Disorot: Siapa yang Perintahkan Berhenti?

17 April 2026 - 10:04 WIB

Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi

13 April 2026 - 17:07 WIB

Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi

12 April 2026 - 22:55 WIB

HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

12 April 2026 - 22:01 WIB

Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti

12 April 2026 - 19:48 WIB

Trending di Politik