JAGATMEDIA, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari, pada 11 hingga 12 Juni 2026.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PB beserta barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.399,47 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka PB di sebuah rumah kos yang berada di kawasan PTC, Kota Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Berbekal hasil pemeriksaan awal dan pengembangan informasi di lapangan, tim gabungan kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Pengembangan kasus membawa petugas ke dua lokasi berbeda, yakni kantor jasa ekspedisi JNT di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang. Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima tertentu. Sementara di Kabupaten Empat Lawang, kembali ditemukan sabu dengan berat 1.090 gram yang dikemas menggunakan pola serupa.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan tersebut memanfaatkan jasa pengiriman resmi sebagai modus untuk menyamarkan distribusi narkotika. Jalur peredaran yang digunakan diduga menyasar wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, khususnya sektor perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, hingga Ogan Ilir.
Dari hasil pendalaman sementara, tersangka PB diketahui berperan sebagai salah satu pemasok narkotika ke sejumlah daerah tersebut. Penyidik juga menemukan keterkaitan dengan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang diduga menjadi pengendali jaringan dan berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.
Pengembangan perkara tidak hanya dilakukan di Sumatera Selatan. Dengan dukungan Satgas NIC Bareskrim Polri, penyelidikan telah merambah hingga wilayah Jawa Barat. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang penerima paket narkotika di Bogor yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu operasi narkotika terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang tahun 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana SIK, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi kuat antarinstansi dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin terorganisir dan kompleks.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.443 (sebelas ribu empat ratus empat puluh tiga) butir ekstasi dan hampir 1.5 (satu setengah). Barang Bukti tersebut ditujukan untuk diedarkan ke wilayah-wilayah produktif di Sumsel,” katanya.
Yulian menjelaskan bahwa jaringan tersebut secara khusus menyasar para pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas NIC Bareskrim Polri, kami berhasil memutus salah satu rantai distribusi besar yang beroperasi lintas wilayah. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegasnya Yulian.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Sebelas ribu lebih butir ekstasi dan hampir satu setengah kilogram sabu berhasil dicegah sebelum beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Nandang, keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dan para pekerja yang selama ini menjadi sasaran utama para pelaku peredaran narkotika.
“Hal ini merupakan bentuk nyata perlindungan Polri terhadap masyarakat, khususnya para pekerja dan generasi muda yang menjadi sasaran utama para pelaku. Sinergi antara Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri akan terus diperkuat untuk memburu seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya,” ujarnya Nandang.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai kurir, pemasok, maupun pengendali jaringan, akan diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat penegak hukum memiliki kemampuan, komitmen, dan kerja sama lintas instansi yang kuat untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat pengendali.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Mei 2026 dengan wilayah liputan Palembang dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











