Menu

Mode Gelap
Forum Cakar Sriwijaya Audiensi dengan Pejabat Ditintelkam Polda Sumsel, Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas Nobar Final Piala Dunia 2026, Polres Aceh Singkil Ajak Warga Perkuat Silaturahmi Saat Penghuni Terlelap, Yamaha NMAX Milik Warga Lubuklinggau Raib Digondol Maling Cakar Sriwijaya Sumsel Hadiri Festival Marogan 2026, Semarakkan Milad ke-16 Pondok Pesantren Tahfidz Kiai Marogan SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi Dugaan Bom Molotov di Sibolga Belum Terungkap, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Nasional

Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Pengusaha Ajun, Ternyata Korban Dugaan Penggelapan Truk Antar Provinsi

badge-check


					Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Pengusaha Ajun, Ternyata Korban Dugaan Penggelapan Truk Antar Provinsi Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Video yang memperlihatkan seorang pengusaha bernama Junaidi alias Ajun diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ajun kepada wartawan serta dokumen laporan polisi yang diperoleh, terdapat rangkaian peristiwa lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Ajun merupakan pemilik perusahaan transportasi PT Catur Putra Manggala sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan. Sementara pihak yang dilaporkan adalah seorang pria bernama Irza Prasetya yang sebelumnya melamar pekerjaan sebagai sopir di perusahaan tersebut.

“Maling mobil dump truck kita, bro, dan ketangkap di daerah Betung,” ujar Ajun saat dikonfirmasi.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, Ajun melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan operasional milik perusahaan.

Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala.

 

Menurut keterangan Ajun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Catur Putra Manggala yang beralamat di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

“Peristiwa tersebut terjadi di kantor kami pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Ajun.

Laporan resmi kemudian dibuat dan diterima oleh Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan laporan polisi, terlapor awalnya datang ke perusahaan untuk melamar pekerjaan sebagai sopir. Setelah dinyatakan diterima bekerja, yang bersangkutan diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk pengisian bahan bakar kendaraan.

Namun, menurut laporan tersebut, terlapor diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan justru membawa kendaraan perusahaan tanpa kembali ke kantor.

 

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, bro,” tutup Ajun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video viral yang menampilkan Ajun. Sejumlah pihak menilai video tersebut tidak memperlihatkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya, sehingga memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ajun mengaku dirinya merupakan korban kehilangan kendaraan operasional perusahaan yang diduga dibawa kabur oleh pelaku. Karena itu, sejumlah pihak mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

Selain dugaan penggelapan kendaraan, beredar informasi bahwa truk yang diduga hasil kejahatan tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain di luar daerah. Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses penguasaan kendaraan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini identitas pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang diterima redaksi menunjukkan bahwa perkara ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Sukarami sebagai dasar hukum bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan penegakan hukum.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, mulai dari pelaku utama hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara transparan dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Bom Molotov di Sibolga Belum Terungkap, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

19 Juli 2026 - 15:54 WIB

Hebat! Siswa Kelas 6 SD Asal Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA, Dapat Surat Apresiasi Resmi

18 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kasasi Dikabulkan Sebagian, Hukuman Candra Irawan Dipangkas Jadi 18 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 15 Kilogram

14 Juli 2026 - 13:21 WIB

Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026 - 18:11 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan Santri

10 Juli 2026 - 12:26 WIB

Trending di Nasional