JAGATMEDIA, MURATARA – Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., memastikan proses hukum terhadap oknum anggota Polres Muratara berinisial Bripda F tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilayangkan seorang perempuan berinisial (N) (23) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
(N) yang merupakan mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang diketahui berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menanggapi laporan tersebut, AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan bahwa anggotanya telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit yang berwenang.
“Benar, untuk laporan tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA Polda Sumsel,” ujar AKBP Rendy Surya Aditama, Minggu (14/6/2026).
Meski proses penanganan perkara berada di tingkat Polda Sumatera Selatan, Kapolres menegaskan bahwa Polres Muratara juga telah mengambil langkah internal dengan melakukan pemeriksaan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme serta memastikan setiap anggota Polri mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif terhadap seluruh tahapan pemeriksaan. Secara internal, Propam juga telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polda Sumsel serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak berwenang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.












