Menu

Mode Gelap
Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

Hukum

Kapolres Muratara Pastikan Proses Hukum terhadap Bripda F Berjalan

badge-check


					Kapolres Muratara Pastikan Proses Hukum terhadap Bripda F Berjalan Perbesar

JAGATMEDIA, MURATARA – Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., memastikan proses hukum terhadap oknum anggota Polres Muratara berinisial Bripda F tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilayangkan seorang perempuan berinisial (N) (23) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

(N) yang merupakan mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang diketahui berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara.

Menanggapi laporan tersebut, AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan bahwa anggotanya telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit yang berwenang.

“Benar, untuk laporan tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA Polda Sumsel,” ujar AKBP Rendy Surya Aditama, Minggu (14/6/2026).

Meski proses penanganan perkara berada di tingkat Polda Sumatera Selatan, Kapolres menegaskan bahwa Polres Muratara juga telah mengambil langkah internal dengan melakukan pemeriksaan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme serta memastikan setiap anggota Polri mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif terhadap seluruh tahapan pemeriksaan. Secara internal, Propam juga telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polda Sumsel serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak berwenang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Ditangkap Pagi Hari, Tuding Ada Kepentingan Politik

19 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gara-gara Dugaan Pencurian Getah Karet, Pria 52 Tahun Tewas di Aceh Jaya

18 Juni 2026 - 22:17 WIB

Sinergi Warga dan Polisi, Senpira Kecepek Laras Panjang Diserahkan Secara Sukarela

18 Juni 2026 - 22:08 WIB

Trending di Hukum