Menu

Mode Gelap
Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

Hukum

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dengan Jerigen 5 Bulan Penjara

badge-check


					Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dengan Jerigen 5 Bulan Penjara Perbesar

JAGATMEDIA, MEDAN – Perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam kasus tersebut dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari.

Kedua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dinilai terbukti melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 25 liter, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang berlaku.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa dikutip jurnallugas Selasa (16/6/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa membeli BBM menggunakan jerigen menjadi faktor yang memberatkan karena tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Selain itu, keduanya diketahui turut membantu orang tua yang sedang sakit.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Tahap pledoi merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dan argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Usai persidangan, salah seorang terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Ia juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat mencerminkan rasa keadilan serta sesuai dengan fakta hukum yang telah dibahas di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Ditangkap Pagi Hari, Tuding Ada Kepentingan Politik

19 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gara-gara Dugaan Pencurian Getah Karet, Pria 52 Tahun Tewas di Aceh Jaya

18 Juni 2026 - 22:17 WIB

Sinergi Warga dan Polisi, Senpira Kecepek Laras Panjang Diserahkan Secara Sukarela

18 Juni 2026 - 22:08 WIB

Trending di Hukum