Menu

Mode Gelap
47 Karyawan SPPG Tangga Takat Jalani Tes Urine, Kapolsek: Yang Penting Hasilnya Tes Urine di SPPG Tangga Takat Dipertanyakan, Awak Media Temukan Perbedaan Informasi Jelang Pildes Serentak, Kapolsek Batukliang: Wilayah Masih Zona Kuning Terkendali, Waspada Judi Taruhan Kades Nekat Jambret HP di Dashboard Motor, Warga Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Risiko Korupsi dan Keamanan Pangan Polemik Muchtar vs PT Socfindo Diselesaikan Lewat RDP di Komisi IV DPRK Aceh Singkil

Hukum

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dengan Jerigen 5 Bulan Penjara

badge-check


					Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dengan Jerigen 5 Bulan Penjara Perbesar

JAGATMEDIA, MEDAN – Perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam kasus tersebut dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari.

Kedua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dinilai terbukti melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 25 liter, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang berlaku.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa dikutip jurnallugas Selasa (16/6/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa membeli BBM menggunakan jerigen menjadi faktor yang memberatkan karena tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Selain itu, keduanya diketahui turut membantu orang tua yang sedang sakit.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Tahap pledoi merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dan argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Usai persidangan, salah seorang terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Ia juga berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat mencerminkan rasa keadilan serta sesuai dengan fakta hukum yang telah dibahas di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Pildes Serentak, Kapolsek Batukliang: Wilayah Masih Zona Kuning Terkendali, Waspada Judi Taruhan Kades

4 September 2026 - 19:30 WIB

Galih Nugraha Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Pelajar di Alfamart Palembang, CCTV Jadi Sorotan

24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Beberkan Fakta yang Terungkap di Persidangan

23 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Cekcok di Dapur Rumah Makan Berujung Maut, Karyawan Pecel Lele Meninggal Dunia

22 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Trending di Hukum